TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polemik rencana pemberhentian tenaga kerja Non-ASN paling November 2023 mendatang akhirnya mendapat perhatian serius dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini pun menginstruksikan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyelesaikan masalah tersebut.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan, Anas mengatakan, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan pihaknya untuk mencari jalan tengah mengatasi masalah tersebut.
“Jadi sekarang sedang dimatangkan. Ada opsi-opsi. Yang jelas pemerintah berusaha agar tidak ada pemberhentian, tapi di sisi lain juga tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan dan tetap sesuai regulasi,” ujarnya dikutip Radarbanten.co.id dari website menpan.go.id, Kamis 2 Maret 2023.
Anas mengatakan, beberapa opsi penyelesaian tenaga non-ASN salah satunya berupa pengangkatan sesuai skala prioritas.
“Kita memang ada beberapa opsi, mulai soal pengangkatan sesuai skala prioritas, lalu ada opsi pengangkatan seluruhnya tapi ini nanti beban fiskal bisa melonjak signifikan, dan beberapa opsi lagi,” tambah mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).