PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jajaran Satreskrim Polres Pandeglang berhasil mengamankan MF (24), daftar pencarian orang (DPO) pelaku pemerkosaan terhadap EA (15) seorang anak tuna rungu dan tuna wicara (disabilitas) warga Kabupaten Pandeglang.
MF berhasil diamankan oleh Jajaran Sateskrim Polres Pandeglang di Kampung Karyabaru, Desa Margagiri, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang.
Kasatreskrim Polres Pandeglang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Shilton mengatakan, pihaknya telah mengamankan seorang pemuda DPO pelaku pencabulan.
“Kami dari Satreskrim Polres Pandeglang baru saja mengamankan satu orang DPO pelaku pencabulan. Korbannya seorang anak disabilitas,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Rabu, 25 Mei 2023, malam.
Shilton menjelaskan, memang pelaku ini sempat melarikan diri ke luar kota. Kurang lebih hampir 1,5 bulan.
“Dan kemudian setelah kami melakukan penyelidikan. Dan kami menggali informasi, pelaku sudah terpantau di wilayah Panimbang Pandeglang,” katanya.
Kurang lebih selama lima hari lalu pelaku sudah terpantau pulang ke kampung halaman. Sebelumnya pelaku ini berpindah tempat dan berada di luar kota.
“Akhirnya setelah kita melakukan pendalaman, Alhamdulilah, tadi (Rabu, 24 Mei 2023 pada pukul 13.30 WIB) berhasil ditangkap. Akhirnya kita berhasil mengamankan pelaku,” katanya.
Pelaku saat ini sudah berada dalam ruang tahanan Polres Pandeglang. Sementara korban sendiri saat ini masih dalam proses penyembuhan trauma healing.
“Dan kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak psikologi. Dan untuk tindak lanjut kedepan tersangka akan kita proses sidik dan kita tetapkan dengan Undang – Undang Perlindungan dan anak , dengan ancaman 15 tahun penjara,” katanya.