SERANG – Sejumlah titik lokasi keramaian di wilayah hukum Polsek Cikande dibubarkan polisi, Minggu (23/3). Pembubaran itu sebagai tindak lanjut maklumat Kapolri terkait pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.
Sejumlah lokasi di antaranya di Kampung Cibogo, Desa Situ Terate, Kecamatan Cikande; tempat karaoke Kampung Raab, Desa Leuwilimus, Kecamatan Cikande; dan Kawasan Modern Industrial Estate. ”Kegiatan tersebut kita laksanakan dalam rangka pencegahan virus Covid-19. Ada sejumlah tempat yang kita datangi,” kata Kapolsek Cikande Komisaris Polisi (Kompol) Mochammad Ridzky Salatun, Senin (24/3).
Selain membubarkan massa, petugas Polsek Cikande juga menyampaikan pesan bahaya virus corona. “Selain itu kita menggelar kegiatan tersebut di SPBU Ambon dan tempat-tempat berkumpul masyarakat,” kata Ridzky.
Kegiatan tersebut akan terus dilakukan secara tentatif dalam beberapa hari ke depan. “Kita akan lakukan kembali. Kita terus melakukan patroli supaya tidak ada lagi kerumunan massa,” ucap Ridzky.
Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar (Kombes) Pol Edy Sumardi Priadinata menegaskan izin keramaian telah dihentikan sementara waktu. “Sudah jelas dari maklumat itu. Untuk semuanya yang menyangkut keramaian ditunda dulu. Ini dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah soal Covid-19,” kata Edy.
Diketahui, Kapolri Jenderal Idham Azis telah mengeluarkan maklumat Kamis (19/3) lalu. Maklumat itu ditujukan kepada polda se-Indonesia. “Kita menginduk ke gugus tugas pusat (dalam kebijakan tersebut-red). Kebijakan tersebut dikeluarkan supaya masyarakat kita tidak ada korban dan kita tidak boleh menganggap remeh virus tersebut,” kata Edy.
Kata Edy, kegiatan keramaian tersebut terkait keagamaan, kebudayaan, seminar, konser musik, karnaval dan kegiatan lain yang menjadi berkumpulnya massa. “Kita berharap masyarakat mengerti dan mendukung kebijakan tersebut. Karena ini kebaikan kita bersama,” ucap Edy. (mg05/nda/ags)