SERANG – Seorang bandar sabu-sabu diciduk anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten di Lingkungan Karundang, Kota Serang, Senin (2/4) malam. Dari tangan bandar narkoba itu, polisi mengamankan dua kantong plastik berisi sabu-sabu seberat 39,87 gram.
Bandar narkoba berinisial MZ (20) itu diamankan polisi sekira pukul 19.30 WIB. Pengangguran itu diamankan saat berkendara di Lingkungan Karundang, Kota Serang. “Bisa disebut bandar. Untuk ukuran Kota Serang, barang bukti yang diamankan cukup banyak,” kata Direktur Resnarkoba Polda Banten Komisaris Besar (Kombes) Yohanes Hernowo dihubungi Radar Banten, Selasa (3/4).
Diakui Yohanes, MZ adalah salah seorang bandar narkoba yang menjadi target operasi. Dia disebut-sebut sebagai pemasok sabu-sabu bagi pengecer di Kota Serang. “Tersangka memang sudah lama diintai. Biasanya mengedarkan di Kota Serang, tapi kadang-kadang juga ke Pandeglang,” ungkap Yohanes.
Selain sabu-sabu, polisi mengamankan satu unit ponsel dan motor Honda Scoopy Nopol A 3431 CW milik tersangka sebagai barang bukti. “Kita masih terus kembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pengedar lainnya,” beber Yohanes.
Sebelumnya, petugas Satresnarkoba Polres Serang mengamankan tiga orang pengguna sabu-sabu dan seorang pengedar obat keras jenis tramadol. Ketiga pengguna sabu-sabu itu, yakni Jan (31), AW (30), dan EA (30), warga asal Lampung Selatan. Sementara, pengedar obat tramadol berinsial Riz (22).
Keempat tersangka diamankan di lokasi dan waktu berbeda. Tersangka EA ditangkap pada Sabtu (31/3/2018) pagi diamankan di kontrakannya di Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Satu paket sabu-sabu ditemukan polisi dari dalam helm. “Sabu didapat dari warga Balaraja, Tangerang, yang kini masih kami cari,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Serang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nana Supriyatna, Selasa (3/4).
Minggu (1/3) siang, polisi menangkap Jan di kediamannya di Desa Beberan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Satu paket sabu-sabu ditemukan polisi dalam bungkus rokok di saku jaket tersangka. “Tersangka Jan mengakui paketan sabu itu dibeli dari seseorang yang mengaku warga Tangerang. Identitas pengedar ini masih dalam pencarian,” katanya.
Minggu (1/3) malam, polisi meringkus AW di pinggir jalan di Desa Pedaleman, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang. Satu paket sabu-sabu ditemukan petugas dalam lipatan kertas tisu. “Tersangka AW ini sempat berusaha melempar sabu yang dibungkus dengan kertas tisu saat ditangkap, tapi diketahui petugas,” kata Nana.
Senin (2/3) malam, giliran polisi menangkap Riz di tokonya di Desa Dukuh, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. Lelaki asal Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, ini diamankan beserta 54 butir pil tramadol sebagai barang bukti. “Selain menjual barang kelontongan, tersangka Riz juga menjual tramadol, tanpa izin. Uang hasil penjualan tramadol sebesar Rp1 juta juga kami jadikan barang bukti,” kata Nana. (Merwanda/RBG)