SERANG – Polres Serang menghentikan kasus dugaan penghinaan lambang negara ole PT Kenda Rubber Indonesia dengan mengibarkan bendera merah putih yang bertuliskan tulisan mandari. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang yang mengusut kasus ini menilai tidak terdapat unsur pidana yang dilakukan oleh PTKRI.
Penyidik Polres Serang menyimpulkan tidak terdapatnya unsur pidana yang dilakukan oleh PTKRI setelah pihaknya meminta keterangan saksi ahli pidana dan perewakilan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Dari keterangan ahli pidana, bendera warna merah putih milik PT KRI yang ditulishuruf “KENDA” pada kain warna merah dan kain warna putih ditulis huruf mandarin bukan merupakan lambang negara Republik Indonesia karena ukurannya berbeda,” ujar Kasat Reskrim Polres Serang AKP Gogo Galesung, Selasa (7/2).
“Ukuran bendera itu berbeda dengan ukuran bendera Indonesia yang dikeluarkan pemerintah melalui Undang-UndangRI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara. Semua sudah kami panggil. Kesimpulannya tidak memenuhi unsur tindak pidana, ya dihentikan,” tambahnya.
Perkara tersebut sendiri menurut Gogo sudah dihentikan sejak pekan lalu. Perusahaan pun, lanjut Gogo, berjanji tidak akan memasang bendera tersebut kembali. Meskipun bendera tersebut merupakan lambang perusahaan.
Untuk diketahui, kasus dugaan penghinaan lambang negara tersebut bermula saat pabrik yang berada di Jalan Raya Cikande-Rangkasbitung KM 05 Kampung Kareo Tegal, Desa Kareo, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang tersebut mengibarkan bendera merah putih yang bertuliskan Kenda pada warna merah dan tulisan Mandarin yang berarti sama yaitu Kenda pada warna putihnya.
Bendera tersebut telah dikibarkan di atas tiang depan gerbang perusahaan sejak 7 Januari 2017 lalu. Namun setelah mendapatkan protes dari masyarakat dan didatangi unsur Muspika Jawilan, bendera tersebut telah diturunkan pada Rabu (25/1) dan diamankan oleh Polsek Jawilan. (Bayu)