SERANG – Kepolisian Resort Serang Kota mengendus dugaan tindak pidana korupsi pada penggunaan dana desa Desa Binangun, Kecamatan Waringin Kurung, Kabupaten Serang yang merugikan negara senilai Rp 136 juta.
Wakapolres Serang Kota Kompol Tidar Wulung Dhono menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi pada penggunaan dana desa, bagi hasil pajak daerah dan bagi hasil retribusi daerah di desa tersebut terjadi selama tahun anggaran 2015 dan 2016.
“Barang bukti yang sudah kita amankan dua bundel foto copy dokumen Perdes ABPDes tahun anggaran 2015 dan 2016, dua bundel foto copy laporan bidang penyelenggaraan pemerintah desa tahun anggaran 2015 dan 2016, dua bundel laporan bidang pembangunan desa tahun anggaran 2015 dan 2016, dua bundel foto copy laporan pertanggun jawaban realisasi tahun anggaran 2015 dan 2016, foto copy dokumen SPP, SPM dan SP2D dari BPKAD Kabupaten Serang realisasi anggaran tahun anggaran 2015 dan 2016, terakhir foto copy SK pengangkatan kepala desa Binagun periode 2011-2017 atas nama Sulaeman,” papar Tidar di Mapolres Serang hari ini, Jumat (11/8).
Modus operandi tindak pidana tersebut, Tidar menjelaskan, pada pengelolaan dana desa, ADD, BHPD, dan BHRD Desa Binangun tahun anggaran 2016 terdapat belanja yang tidak direalisasikan sesuai dengan SPJ dan LRA namun dilaporkan telah dilaksanakan.
Dalam laporan, belanja fisiknya yaitu pada tahun 2015 terdapat item pekerjaan pengadaan peralatan kantor sebesar Rp 68 juta lebih dan telah dipertanggunjawabkan 100 persen namun realisasinya terdapat beberapa item barang yang tidak diadakan senilai Rp 46 juta lebih alias fiktif.
kegiatan selanjutnya, pada tahun anggaran 2016, desan Binangun menganggarkan kegiatan pembangunan fisik sebanyak delapan item, dari delapan kegiatan pembangunan fisik tersebut dalam dokumen pertanggungjawaban dan laporan realisasi anggaran telah dilaksanakan seluruhnya tetapi realisasinya ada satu item pekerjaan pemasangan paving block di kampung Balagendong senilai Rp 89 juta lebih yang tidak dilaksanakan alias fiktif.
“Fakta tersebut dikuatkan dengan adanya hasil audit dari inspektorat Kabupaten Serang yang dituangkan dalam LHP inspektorat Kabupaten Serang tertanggal 13 April 2017, sehingga menimbulkan kerugian negara dengan total kerugian Rp 136 juta lebih,” papar Tidar.
Masih menurut Tidar, sampai saat ini pihaknya masih melakukan lidik dan telah meminta keterangan kepada 11 saksi. Sedangkan untuk tersangka sampai saat ini belum ditetapkan. “Sekarang masih tahap pemeriksaan,” ujaranya menjelaskan alasan belum ditetapkannya tersangka kasus tersebut. (Bayu Mulyana/coffeandchococake@gmail.com)