Dugaan Penganiayaan Anak Tiri
PANDEGLANG-Penyelidikan kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang menyeret oknum aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Pandeglang terus bergulir. Selasa (12/10), oknum ASN berinsial AG bakal dimintai keterangan penyelidik Satreskrim Polres Pandeglang.
Diketahui, AG diduga telah menganiaya FT, anak tirinya. Tuduhan itu telah dilaporkan ke Mapolres Pandeglang. Korban telah melakukan visum dan hasilnya telah dikantongi penyelidik. Hingga kini, hasil visum korban masih dipelajari penyelidik.
“Hasil visumnya sudah ada, masih dipelajari sama anggota. Besok (hari ini-red) setelah pemanggilan terlapor, kami akan putuskan lagi bagaimana kelanjutannya. Nanti dikabarin lagi ya,” kata Kasatreskrim Polres Pandeglang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fajar Mauludi dilansir detikcom, Senin (11/10).
Dikatakan Fajar, pemeriksaan terhadap AG dibutuhkan untuk mengumpulkan bukti. Pihaknya tak mau terburu-buru memutuskan penyelidikan atas kasus ini lantaran menyangkut ranah rumah tangga.
“Karena kami ingin memastikan apakah kasus ini ternyata murni merupakan bentuk orang tuanya dalam mendisiplinkan anak atau ada hal lain yang ternyata berbeda. Itu perlu penyelidikan lebih dalam,” ujar Fajar.
Sementara Psikolog asal Pandeglang, Rika Kartikasari mendorong polisi terus mengusut laporannya hingga tuntas. “Karena begini, efek yang ditimbulkan atas dugaan penganiayaan itu pasti ada. Ini kan masuknya ke KDRT (kekerasan dalam rumah tangga-red) ya, itu efeknya bisa sampai si anak ini dewasa,” katanya.
Kata Rika, KDRT dapat berefek pada kepribadian terhadap anak yang menjadi korbannya. Dia khawatir jika perkara ini diselesaikan melalui mediasi, peristiwa serupa akan terulang lagi di kemudian hari.
“Kalau misalnya dia damai, terus korbannya masih berinteraksi sama pelaku, ada dua kemungkinan yang akan terjadi. Perilaku KDRT itu akan terulang lagi, atau korbannya yang malah menghindari pelaku karena dia merasa takut,” ujarnya.
Rika mendorong polisi menyelesaikan perkara ini hingga sang anak tak merasa trauma kembali. Anak korban kekerasan akan mendapat trauma berkepanjangan hingga dewasa jika tak didampingi secara serius.
“Karena kalau sampai ada perubahan kepribadian atas efek KDRT ini, waktu pemulihannya itu jangka panjang. Meskipun nanti misalnya diproses secara hukum atau tidak, tetap kepribadian si anak ini akan berbeda dengan orang yang tidak mengalami kekerasan di rumah. Maka, memang harus ada pendampingan serius untuk pemulihan rasa traumanya,” tutur Rika.
Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) Pandeglang Ahmad Subhan menilai anak korban butuh pendampingan dan pemulihan secara intensif dari psikolog.
“Kami dampingi terus pemulihannya secara intensif. Karena kami khawatir ini menimbulkan trauma, walaupun kemarin pas konsultasi si anak itu belum menunjukkan tanda-tanda (trauma-red) tersebut,” kartanya. (dtc/nda)