SERANG – Sebuah rumah yang digunakan untuk meracik miras palsu di Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon dibongkar aparat polisi, Jumat (2/11). Tiga pelaku berikut barang bukti berhasil diamankan polisi ke Mapolres Cilegon.
Peracikan miras palsu itu terendus polisi setelah menerima informasi masyarakat. Miras palsu itu diracik dari alkohol murni, lotion anti nyamuk, sirup, dan minuman ringan.
Setelah diracik, miras palsu dimasukkan ke dalam botol bekas miras berbagai merek, seperti Martell, Chivas Regal, Jack Daniels. “Miras palsu dijual dengan harga di bawah harga pasaran di tempat hiburan di wilayah Cilegon dan Serang,” kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Whisnu Caraka, tadi malam.
Sebanyak 98 botol miras palsu termasuk bahan dasarnya diamankan. Alat peracik dan buku catatan penjualan ke pembeli turut diamankan. “Tiga pelaku berperan sebagai pendana, peracik, dan pengedar. Ketiganya sedang dilakukan pendalaman dengan pemeriksaan,” kata Whisnu.
Para pelaku diduga melanggar UU Pangan, UU Perlindungan Konsumen, KUH Pidana, dan Perda Kota Cilegon tentang miras. “Kami masih akan melakukan pengembangan dan pelacakan ke mana saja miras palsu ini diedarkan dan sudah berapa lama pelaku menjalankan usahanya,” kata Whisnu. (Merwanda)