CILEGON – Polres Kota Cilegon mengamankan belasan orang tersangka judi di tiga lokasi berbeda, yaitu Sukmajaya, Jombang, dan Pangsoran, Kecamatan Bojonegara. Dari penggerebekan di tiga lokasi itu polisi mengamankan barang bukti alat judi dan uang ratusan ribu milik pelaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengungkapan perjudian itu dilakukan sejak 2 September 2017, dimana polisi berhasil mengungkap perjudian sabung ayam di wilayah Pangsoran, Kecamatan Bojonegara. Di sana, polisi berhasil membekuk dua tersangka dengan inisial A dan AW.
Pengungkapan kedua terjadi pada 9 September 2017 di mes PT Rekta Construktion di Kampung Periuk, Kelurahan Jombang. Di sana polisi melakukan penggerebekan terhadap tujuh tersangka berinisial MAI, AR, B, H, S, MAS, dan TAK saat bermain judi remi dengan uang taruhan.
Pasca pengungkapan itu, polisi kembali melakukan penggerebekan di wilayah Jombang, Kecamatan Jombang pada 12 September 2017. Di sana polisi berhasil menangkap empat pelaku dengan inisial R, HA, H, dan R yang tengah bermain judi capsay.
Kapolres Cilegon AKBP Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, penggerebekan lokasi perjudian ini berdasarkan laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas perjudian, sehingga pihak kepolisian melakukan pengintaian dan penggerebekan di tiga lokasi terpisah ini.
“Perjudian ini dari tiga lokasi, Sukmajaya, Jombang dan Bojonegara. Ini bagian dari komitmen kami untuk memberantas segala bentuk perjudian dan mudah-mudahan ini jadi efek jera bagi para pelaku,” katanya, Rabu (13/9).
Menurut Romdhon, dari tangan belasan orang yang diamankan di tiga lokasi itu, petugas mengamankan alat bukti berupa uang, alat judi dan alat transportasi yang digunakan oleh pelaku perjudian.”Ada sepeda motor, dua ekor ayam untuk tarung, kemudian ada dua pasang kartu remi untuk judi capsay dan remi. Dari 13 tersangka ini ada sekitar Rp950 ribu,” ujarnya.
Romdhon mengungkapkan pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus perjudian di wilayah hukumnya tersebut. Namun, dari informasi yang diperoleh ke tiga lokasi itu sudah sering dijadikan lokasi perjudian. “Dari informasi masyarakat setempat ke tiga lokasi itu memang sering digunakan perjudian. Untuk omzet kita belum dalami, nanti kita akan dalami lebih dalam,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Romdhon menegaskan, belasan tersangka itu akan dikenakan pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda uang sekitar Rp25 juta. “Mudah-mudahan ini juga menjadi efek cegah bagi para pelaku yang belum tertangkap. Kita akan kejar dan berantas para pelaku perjudian,” tegasnya. (BRP/RBG)