radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Polres Lebak Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Bernilai Ratusan Juta

Redaksi by Redaksi
Kamis, 16 September 2021 09:23
in Berita Utama, Umum
0
Polres Lebak Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Bernilai Ratusan Juta
Share on FacebookShare on Twitter

LEBAK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak menangkap AD di Pulomanuk, Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, pada Rabu (15/9) sekira pukul 9.00 WIB. AD diduga akan menyelundupkan baby lobster atau benur bernilai ratusan juta ke wilayah Sukabumi, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Lebak Ajun Komisaris Polisi (AKP) Indik Rusmono menyatakan, polisi menerima informasi penyelundupan benur dari Lebak ke Sukabumi. Untuk itu, tim Serigala Satreskrim Polres Lebak melakukan penyelidikan beberapa hari terkait informasi tersebut. Pada Rabu pagi, tim berhasil mengamankan AD di Pulomanuk dengan barang bukti ribuan benih lobster.


“Penangkapan AD berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyelundupan benih lobster dari wilayah Lebak selatan ke Sukabumi. Karena itu, kita dalami informasi itu. Setelah beberapa hari, kita mendapatkan titik terang dan berhasil mengungkap kasus ini,” kata Indik Rusmono kepada wartawan di Mapolres Lebak.


Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 1.300 baby lobster jenis pasir, 800 baby lobster jenis mutiara, satu unit sepeda motor, dan satu buah tas punggung berwarna hitam. Benih lobster ini rencananya dijual kepada pengepul di wilayah Sukabumi dan selanjutnya akan diekspor keluar negeri.
“Total benih lobster yang diamankan 2.100 ekor dan harganya ditaksir mencapai Rp145 juta,” terangnya.

Baca Juga :

Buya Syafii Maarif Dikabarkan Meninggal, PW Muhammadiyah Banten: Benar

Buya Syafii Maarif Dikabarkan Meninggal, PW Muhammadiyah Banten: Benar

Jumat, 27 Mei 2022 12:05
Kebijakan People-First Dukung Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kebijakan People-First Dukung Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Jumat, 27 Mei 2022 10:29


Tersangka AD telah delapan kali menyelundupkan benih lobster dari Lebak ke Sukabumi. Namun, baru kali ini dirinya tertangkap polisi. AD dikenakan Pasal 88 Juncto Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 Juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagai mana telah diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan sebagai mana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.


“Tersangka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar. Karena, tersangka dengan sengaja memasukan, mengeluarkan, mengadakan ikan yang merugikan masyarakat, sumber daya ikan, dan atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam atau keluar wilayah pengelolaan perikanan Indonesia,” ungkapnya.(Mastur)

Tags: benih lobster

Related Posts

Buya Syafii Maarif Dikabarkan Meninggal, PW Muhammadiyah Banten: Benar
Berita Utama

Buya Syafii Maarif Dikabarkan Meninggal, PW Muhammadiyah Banten: Benar

Jumat, 27 Mei 2022 12:05
Kebijakan People-First Dukung Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Berita Utama

Kebijakan People-First Dukung Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Jumat, 27 Mei 2022 10:29
Berita Utama

Tanam 2061 Pohon Mangrove, bank bjb Dukung Indonesia Tanpa Pencucian Uang dan Pendanaan Teroris

Kamis, 26 Mei 2022 11:21
Next Post
Istri Cantik dan Muda, Juki Sering Elus Dada

Istri Cantik dan Muda, Juki Sering Elus Dada

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ikuti Kami

Facebook Instagram Twitter Youtube

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Kode Etik

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Tewaskan Anggota Geng Motor, Pemuda Ini Ditangkap Tim Resmob Polresta Serang Kota

by Redaksi
Jumat, 27 Mei 2022 12:22

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Bagus (22) Warga Kelurahan Neglasari, Kecamatan Serang, Kota Serang ditangkap petugas Resmob Polresta Serang Kota, Rabu 25...

Optimalkan Pendistribusian, Subsidi Minyak Goreng Curah Rakyat Dicabut

by Redaksi
Jumat, 27 Mei 2022 12:17

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID -Pemerintah bakal mencabut program subsidi minyak goreng curah rakyat (migor curat) mulai 31 Mei 2022. Pencabutan program subsidi...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan

© 2021 radarbanten.co.id.