“Belum bisa kita pastikan. Kalau menurut keterangan kakek dan neneknya, hubungan Ayu dan orang tuanya baik. Kalau mengarah ke penelantaran kita belum mengarah ke sana. Kalau pun mengarah ke sana kita belum tahu motifnya,” ujar Kanit setelah menyerahkan Ayu kepada kakek dan neneknya di Mapolres Serang, Selasa (27/10/2015).
Bocah Mengaku Bernama Ayu Telantar di Jalan Serang-Pandeglang
Penyerahan Ayu tersebut dijelaskan Kanit tidak lantas menghentikan pihaknya untuk melakukan penyelidikan. “Sementara kita serahkan dulu. Kita tetap selidiki motifnya. Apa ibunya yang menelantarkan, apa orang lain yang meninggalkan Ayu di tempat itu,” katanya.
Dugaan sementara, kata dia, Ayu sengaja ditinggalkan di jalan oleh seseorang. Sementara siapa orang yang dimaksud, Kanit meminta waktu untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam. Dalam waktu dekat, pihaknya mengaku akan memanggil Lusi, selaku ibunda Ayu untuk dimintai keterangan terkait hal ini.
Jika dalam penyelidikan ada petunjuk kuat bahwa Ayu sengaja ditelantarkan di jalan, Kanit akan menerapkan Pasal 77b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tantang Perlindungan Anak dan orang tua Ayu dapat diancam kurungan badan minimal 5 tahun penjara. (Wahyudin)