SERANG – Polres Serang kembali melakukan razia minuman keras (Miras). Sasaran razia kali ini adalah kios-kios jamu tradisional di sekitaran Kota Serang. Hasilnya, sebanyak 200 botol miras berbagai merk disita.
“Operasi cipta kondisi ini sebagai upaya untuk meningkatkan jalannya bulan Ramadhan terkondisikan dengan baik,” ungkap Kapolsek Serang, Kompol Syahril Minda, Kamis (18/6/2015).
Dikatakan Kapolsek, dalam operasi yang digelar sekitar dua jam ini melibatkan 15 personil dari Unit Provos, Reskrim, Intelkam dan Sabhara. Target sasaran operasi kios-kios jamu tradisional yang berada di sekitar Terminal Kepandean, Jalan Ki Tapa Cilame dan Kaligandu.
“Daerah-daerah ini merupakan lokasi yang banyak terdapat kios-kios jamu tradisional yang banyak didatangi pelanggan kalangan supir,” terang Kapolsek didampingi Kanit Rekrim AKP Bala Putra Dewa.
Pantauan di lokasi, operasi dimulai sekitar pukul 22.30 wib di sekitar Kepandean, Kaligandu, Cilame. Belasan petugas Polsek Serang menyisir satu per satu kios-kios jamu dan sejumlah warung yang diduga menjual miras. Banyak dari penjual jamu yang berusaha menyembunyikan minuman beralkohol saat petugas berdatangan.
“Masih ada kios jamu yang masih menjual miras. Kami lakukan pendataan terhadap pemilik warung yang menjual miras. Kami lakukan upaya persuasif agar tidak lagi menjual miras, apalagi di bulan puasa. Kalau tetap menjual akan kami tindak tegas,” kata Kapolsek. (Wahyudin)