SERANG – Polres Serang tidak mampu menangkap Rahmat dan Ahyani, dua DPO kasus money politic di Ciruas Kabupaten Serang. Nama keduanya terungkap dalam dakwaan Hidayat dan Afrizal yang saat ini sedang menjalani persidangan atas kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Gogo Galesung saat dikonfirmasi melalui telepon seluler oleh awak media, Rabu (15/3), menjelaskan, Rahmat dan Ahyani yang berstatus sebagai DPO bebas karena dianggap kasus tersebut telah kadaluarsa.
Dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Padal 146 ayat (3) disebutkan bahwa Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia menyampaikan hasil penyidikan disertai berkas perkara kepada penuntut umum paling lama 14 hari kerja terhitung sejak laporan diterima dari Bawaslu Provinsi maupun Panwas Kabupaten/Kota.
Atas dasar hukum tersebut, status DPO terhadap keduanya dinyatakan kadaluarsa karena telah melebihi 14 hari kerja sejak berkas politik uang dilimpahkan dari pihak Panwaslu ke Penyidik Kepolisian Polres Serang pada 19 Februari 2017 silam.
“Kalau sudah kadaluarsa ya gugur statusnya (DPO). Kita dibatasi oleh Undang Undang dalam soal ini. Sekarang yang dua orang (Hidayat dan Afrizal sudah mau putusan sementara yang dua ini belum tau keberadaanya,” ujarnya.
Menurut Gogo, pihak kepolisian telah berupaya optimal dalam menangkap kedua DPO tersebut, namun karena batasan waktu, terpaksa pengejaran dihentikan.
Sementara itu, Kapolres Serang AKBP Nunung Syaifuddin enggan berkomentar banyak mengenai hal tersebut. Nunung mengaku tidak mengetahui persis proses hukum tersebut.
“Karena ini diurus oleh Gakkumdu, coba tanyakan ke kasat (reskrim), saya tidak terlalu tahu,” ujarnya singkat melalui sambungan telepon.
Sidang putusan sanksi untuk kedua terdakwa, yaitu Hidayat dan Afrizal akan berlangsung besok, Kamis (16/3). Sebelumnya terdakwa dituntut sanksi penjara selama tiga tahun dan denda Rp 200 juta.
Hidayat dan Afrizal sudah melalui empay kali persidangan, tuntutan sudah jaksa, kuasa hukum kedua terdakwa pun sudah menyapaikan pembelaan. Kini kedua terdakwa hanya bisa menungu majlis hakim memberikan putusan sanksi untuk keduanya. (Bayu)