radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Style
  • Kuliner
  • Travel
  • Khasanah
  • E-Paper
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Style
  • Kuliner
  • Travel
  • Khasanah
  • E-Paper
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Polres Serang Tak Mampu Tangkap Dua Buron Kasus Money Politic Pilgub Banten

Aas Arbi by Aas Arbi
15-03-2017 18:35:52
in Berita Utama, Featured, Hukum
Kasus Politik Uang di Ciruas Mulai Masuk Pengadilan
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Polres Serang tidak mampu menangkap Rahmat dan Ahyani,  dua DPO kasus money politic di Ciruas Kabupaten Serang.  Nama keduanya terungkap dalam dakwaan  Hidayat dan Afrizal yang saat ini sedang menjalani persidangan atas kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Gogo Galesung saat dikonfirmasi melalui telepon seluler oleh awak media, Rabu (15/3), menjelaskan,  Rahmat dan Ahyani yang berstatus sebagai DPO bebas karena dianggap kasus tersebut telah kadaluarsa.

Dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Padal 146 ayat (3)  disebutkan bahwa Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia menyampaikan hasil penyidikan disertai berkas perkara kepada penuntut umum paling lama 14 hari kerja terhitung sejak laporan diterima dari Bawaslu Provinsi maupun Panwas Kabupaten/Kota.

Baca Juga :

Bangun Kemitraan, Bawaslu Kota Serang dan Gereja Kristus Raja Serang Bahas Politik Identitas dan Politik Uang Jelang Pemilu 2024

Bawaslu Kota Serang Ikut Awasi Perekrutan KPPS

Ini Alasan Kota Serang Jadi Daerah Rawan Politik Uang

Bawaslu Pandeglang Waspadai Money Politic yang Mengancam Pemilu 2024

Atas dasar hukum tersebut,  status DPO terhadap keduanya dinyatakan kadaluarsa karena telah melebihi 14 hari kerja sejak berkas politik uang dilimpahkan dari pihak Panwaslu ke Penyidik Kepolisian Polres Serang pada 19 Februari 2017 silam.

“Kalau sudah kadaluarsa ya gugur statusnya (DPO). Kita dibatasi oleh Undang Undang dalam soal ini. Sekarang yang dua orang (Hidayat dan Afrizal sudah mau putusan sementara yang dua ini belum tau keberadaanya,” ujarnya.

Menurut Gogo, pihak kepolisian telah berupaya optimal dalam menangkap kedua DPO tersebut,  namun karena batasan waktu,  terpaksa pengejaran dihentikan.

Sementara itu,  Kapolres Serang AKBP Nunung Syaifuddin enggan berkomentar banyak mengenai hal tersebut.  Nunung mengaku tidak mengetahui persis proses hukum tersebut.

“Karena ini diurus oleh Gakkumdu,  coba tanyakan ke kasat (reskrim), saya tidak terlalu tahu,” ujarnya singkat melalui sambungan telepon.

Sidang putusan sanksi untuk kedua terdakwa, yaitu Hidayat dan Afrizal akan berlangsung besok,  Kamis (16/3). Sebelumnya terdakwa dituntut sanksi penjara selama tiga tahun dan denda Rp 200 juta.

Hidayat dan Afrizal sudah melalui empay kali persidangan,  tuntutan sudah jaksa,  kuasa hukum kedua terdakwa pun sudah menyapaikan pembelaan. Kini kedua terdakwa hanya bisa menungu majlis hakim memberikan putusan sanksi untuk keduanya.  (Bayu)

Tags: Politik Uang
Previous Post

Sentra Gerabah Bumi Jaya Akan Dijadikan Desa Wisata 

Next Post

Rano Disebut Terima Uang Rp 700 Juta Dari Wawan

Related Posts

Bangun Kemitraan, Bawaslu Kota Serang dan Gereja Kristus Raja Serang Bahas Politik Identitas dan Politik Uang Jelang Pemilu 2024
Politik

Bangun Kemitraan, Bawaslu Kota Serang dan Gereja Kristus Raja Serang Bahas Politik Identitas dan Politik Uang Jelang Pemilu 2024

by Nahrul Muhilmi
Jumat, 22 September 2023 15:24

Suasana pertemuan Bawaslu Kota Serang dengan pimpinan Gereja Kristus Raja Serang, Kamis malam, 21 September 2023. (Nahrul Muhilmi)

Read more

Bawaslu Kota Serang Ikut Awasi Perekrutan KPPS

Ini Alasan Kota Serang Jadi Daerah Rawan Politik Uang

Bawaslu Pandeglang Waspadai Money Politic yang Mengancam Pemilu 2024

Antisipasi Politik Uang, Ada Lima Cara yang Dilakukan Bawaslu Kabupaten Serang

Bawaslu Kota Serang Ingatkan Partai Politik untuk Tidak Janjikan Uang kepada Masyarakat

Kota Serang Peringkat 11 Nasional Wilayah Paling Rawan Politik Uang

Antisipasi Money Politic, PPK Padarincang Lakukan Upaya Preventif dan Penindakan

Penyelenggara Pemilu Rentan Terjerat Money Politic karena Sanksi ke Peserta Pemilu Tak Tegas

Rentan Terlibat Politik Uang, Panwaslu Kecamatan Serang Berikan Early Warning ke PPK dan PPS

Next Post
Rano Disebut Terima Uang Rp 700 Juta Dari Wawan

Rano Disebut Terima Uang Rp 700 Juta Dari Wawan

Bank Banten Jalin Kerjasama Dengan PT WIKA

Bank Banten Jalin Kerjasama Dengan PT WIKA

Lowongan Kerja : Salesman, Asisten Gudang, dan Sopir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.



BERITA TERPOPULER

Cerita Angker Kampung Mati di Lebak, Begini Sejarah dan Faktanya

Cerita Angker Kampung Mati di Lebak, Begini Sejarah dan Faktanya

Kamis, 21 September 2023 20:33
Ditunjuk Pusat, Peluang Sekda jadi Pj Kepala Daerah Kecil

Ditunjuk Pusat, Peluang Sekda jadi Pj Kepala Daerah Kecil

Rabu, 20 September 2023 20:56
Pasar Lama Tangerang Terbakar, Pedagang Panik

Pasar Lama Tangerang Terbakar, Pedagang Panik

Minggu, 24 September 2023 02:30
BPOM Gerebek Produsen Jamu Berbahan Kimia Obat di Tangerang

BPOM Gerebek Produsen Jamu Berbahan Kimia Obat di Tangerang

Senin, 18 September 2023 11:50
Mahasiswa UI Penerima Beasiswa dari Pemkab Serang Diwisuda

Mahasiswa UI Penerima Beasiswa dari Pemkab Serang Diwisuda

Kamis, 21 September 2023 20:40
Selain Bayam, Inilah 9 Sayuran yang Bahaya Jika Dipanaskan Ulang

Selain Bayam, Inilah 9 Sayuran yang Bahaya Jika Dipanaskan Ulang

Kamis, 4 Mei 2023 14:17

Ikuti Kami

Facebook Instagram Twitter Youtube

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Sampah Menumpuk di Sungai Cibanten, DLH Ancam Pembuang Sampah  dengan Denda Rp 500 Ribu hingga Rp 50 Juta

Sampah Menumpuk di Sungai Cibanten, DLH Ancam Pembuang Sampah dengan Denda Rp 500 Ribu hingga Rp 50 Juta

by Nahrul Muhilmi
Minggu, 24 September 2023 13:40

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang tegaskan membuang sampah sembarangan dapat dikenakan denda mulai dari Rp 500 ribu...

Pertunjukan Kesenian Rampak Beduk Memukau di Balai Budaya Pandeglang

Pertunjukan Kesenian Rampak Beduk Memukau di Balai Budaya Pandeglang

by Moch. Madani Prasetia
Minggu, 24 September 2023 11:35

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pandeglang telah sukses menggelar pertunjukan rampak beduk di Balai Budaya Pandeglang....

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Style
  • Kuliner
  • Travel
  • Khasanah
  • E-Paper

© 2021 radarbanten.co.id.