SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Petugas Satresnarkoba Polresta Serang Kota menangkap pengguna narkoba jenis tembakau gorila.
Pelaku ditangkap polisi di pinggir Jalan Ustad Uzaer, Lingkungan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, Minggu 7 Mei 2023 dinihari. Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan satu paket tembakau gorila dan barang bukti lainnya.
Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota Komisaris Polisi (Kompol) Hengky Kurniawan mengatakan, pelaku berinisial MR (27) warga Lingkungan RSU Benggala. Ia ditangkap sekira pukul 01.50 WIB.
“Pelaku MR kami amankan saat berada di pinggir Jalan Ustad Uzaer, Lingkungan Cipare,” ujar Hengky, Senin 22 Mei 2023.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik klip bening berisikan daun cokelat yang diketahui sebagai narkoba jenis tembakau gorila. Barang bukti itu ditemukan di dalam saku celana belakang pelaku.
“Menurut keterangan pelaku, tembakau gorila dengan berat 0,53 gram itu dibeli dari pengedar BB (buron-red) seharga Rp 50 ribu. Tembakau gorila itu rencananya akan digunakan sendiri oleh pelaku,” kata Hengky.
Hengky mengungkapkan, kasus penyalahgunaan tembakau gorila itu masih dalam proses pengembangan. Pihaknya masih melakukan pencairan terhadap BB. Sedangkan, pelaku sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka.
Oleh penyidik, dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tentang Narkotika. “Ancaman pidana diatas lima tahun penjara,” tutur Hengky didampingi Kasi Humas Polresta Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Iwan Sumantri (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agung S Pambudi