radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama Politik

Posting Foto Surat Suara yang Sudah Dicoblos Bisa Kena Pidana

Aas Arbi by Aas Arbi
20-04-2018 18:00:57
in Politik
0
Posting Foto Surat Suara yang Sudah Dicoblos Bisa Kena Pidana

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

TANGERANG – Generasi milenial yang kerap kali mengabadikan setiap momen dengan melakukan selfie diminta untuk waspada dan tidak gegabah mengabadikan momen saat pelaksanaan pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang27 Juni mendatang. Jika mereka salah mengabadikan momen terdapat peraturan Komisi Pemilihan Umum yang bisa menjeratnya ke ranah hukum.

Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi menjelaskan, saat di tempat pemungutan sura (TPS) pemilih sebetulnya tidak diperbolehkan membawa handphone (HP). Namun, jika ada yang membawa HP dan memfoto surat suara yang tercoblos bisa berujung pada hukuman pidana.

”Kalau ada yang memfoto surat suara yang mereka coblos artinya sudah melanggar ketentuan umum bebas dan rahasia, untuk aturan yang mengaturnya yakni PKPU Nomor 9 Tahun 2017 tentang Norma Standar Prosedur Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemilihan,” katanya kepada Radar Banten usai penetapan daftar pemilih tetap (DPT) di Hotel Allium, Kamis (19/4).

Baca Juga :

Partai Demokrat Banten Jaring Caleg Terbuka untuk Umum

Partai Demokrat Banten Jaring Caleg Terbuka untuk Umum

Kamis, 23 Juni 2022 20:32
PKS Ajak Anak Muda Tangerang Tinggalkan Budaya Mager

PKS Ajak Anak Muda Tangerang Tinggalkan Budaya Mager

Kamis, 16 Juni 2022 20:31

Kata Sanusi, sebetulnya untuk calon tunggal secara prinsip tidak begitu berdampak besar jika ada yang meng-upload foto surat suara tercoblos. Namun yang menjadi masalah jika ada tetangga atau teman sebaya yang tidak sependapat dengan pilihan yang di-upload. ”Semisal yang mengupload memilih pasangan calon, tapi tetangganya memilih kotak kosong. Itu nanti kan bisa dilaporkan, terlebih jika foto yang di posting viral,” ungkapnya.

Dengan memposting foto surat suara yang sudah dicoblos, lanjut Sanusi berarti kerahasiaan demokrasi sudah diungkap dan menjadi hal yang bukan rahasia lagi. ”Jika dengan sengaja hukumannya tidak banyak cuma ada tiga macam enam bulan, 12 bulan dan mak simal 72 bulan,” ujarnya.

Penindakan pidana terhadap orang yang memposting surat suara tercoblos bukan hanya bisa ditindaklanjuti bila ada yang melapor saja. Pelanggaran tersebut juga bisa dijadikan pelanggaran pemilu oleh Panwaslu atau tim Penegakan Hukum Pemilu (Gakumdu).

”Jadi kalaupun tidak dilaporkan tetap bisa diproses,” jelasnya.

Sanusi memastikan, akan mencegah hal tersebut terjadi dengan memperkuat SDM di tingkat TPS. Kata dia, di TPS ada pengawas langsung (Pamsung) yang nantinya akan memeriksa pemilih. ”Nanti akan diperiksa seblum ke TPS, jika membawa HP nanti akan kami siapkan juga tempat untuk menyimpan HP selama mencoblos, kami juga akan menyo sialisasikan hal itu agar tidak sampai terjadi,” terangnya. (mg-08/ful/sub/RBG)

Tags: KPU Kota Tangerang

Related Posts

Partai Demokrat Banten Jaring Caleg Terbuka untuk Umum
Kota Serang

Partai Demokrat Banten Jaring Caleg Terbuka untuk Umum

Kamis, 23 Juni 2022 20:32
PKS Ajak Anak Muda Tangerang Tinggalkan Budaya Mager
Politik

PKS Ajak Anak Muda Tangerang Tinggalkan Budaya Mager

Kamis, 16 Juni 2022 20:31
Sahruji Gantikan Irsjad Djuwaeli Pimpin Bravo 5 Provinsi Banten
Cilegon

Sahruji Gantikan Irsjad Djuwaeli Pimpin Bravo 5 Provinsi Banten

Kamis, 16 Juni 2022 18:36
Next Post
Lindungi Pemain di Liga 2, Persita Gandeng BPJS Ketenagakerjaan dan RS Premier Bintaro

Lindungi Pemain di Liga 2, Persita Gandeng BPJS Ketenagakerjaan dan RS Premier Bintaro

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ikuti Kami

Facebook Instagram Twitter Youtube

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pemkab Pandeglang Punya Aplikasi Kikiping, Pegawai Tak Disiplin Bakal Ketahuan

Pemkab Pandeglang Punya Aplikasi Kikiping, Pegawai Tak Disiplin Bakal Ketahuan

by Aas Arbi
Minggu, 7 Agustus 2022 22:14

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang pada tahun 2022 memberlakukan penggunaan aplikasi Kikiping...

Pembangunan Jembatan Rancapinang Belum Kelar, CV Dua Putra Panjalu Terancam Blacklist

Pembangunan Jembatan Rancapinang Belum Kelar, CV Dua Putra Panjalu Terancam Blacklist

by Aas Arbi
Minggu, 7 Agustus 2022 22:01

PANDEGLANG-RADARBANTEN.CO.ID - Inspektorat Wilayah dua Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengancam mem-blacklist CV Dua Putra Panjalu....

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan

© 2021 radarbanten.co.id.