SERANG – Pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) online 2020 tingkat SMA/SMK Negeri se-Banten bakal kembali semrawut. Komisi V DPRD Banten menilai aplikasi PPDB tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis).
Hal itu diungkapkan Sekretaris Komisi V Fitron Nur Ikhsan, saat menyampaikan hasil kajian Komisi V DPRD Banten pelaksanaan PPDB online 2020.
Menurut Fitron, berdasarkan hasil kajian Komisi V, ada lima persoalan yang harus segera diperbaiki oleh panitia PPDB online Dindikbud Banten.
Permasalahan pertama, website PPDB online menerima seluruh pendaftar, sekalipun data tidak lengkap. Ini berpotensi diisi pendaftar yang ingin merusak kemurnian pendaftar lain. Kedua, PPDB online SMA/SMK negeri dimulai sebelum pengumuman kelulusan SMP (26 Mei 2020). Sehingga berakibat pemborosan biaya dan tenaga serta efisiensi. Ketiga, aplikasi PPDB tidak mengikuti petunjuk teknis (juknis). Sehingga peserta luar zonasi bisa daftar di jalur zonasi.
“Bahkan kami menemukan ada yang daftar di dua jalur dalam zonasi pun bisa submit,” kata Fitron kepada wartawan, kemarin.
Permasalahan keempat, lanjut Fitron, panitia PPDB dari sekolah hingga saat ini tidak memiliki kewenangan apa pun termasuk jika ada keluhan peserta yang salah pilih jalur, karena tidak bisa mengedit data setelah submit. Kelima, surat keterangan domisili boleh dibuat oleh RT/RW, dilegalisir oleh kelurahan, ini bertentangan dengan aturan kependudukan.
“Surat keterangan ini juga potensi rawan. Harus ada kepedulian Disdukcapil ikut ambil bagian dalam sosialisasi, dan membantu mengatasi potensi mengurangi kecurangan yang mungkin bisa muncul,” tegasnya.
Fitron menegaskan, panitia PPDB Dindikbud Banten harus segera mencari solusi, agar pelaksanaan PPDB online yang semrawut tahun ini bisa segera diperbaiki.
“Kami mendorong Dindikbud untuk segera melakukan revisi besar terhadap aplikasi PPDB, yang patut diduga dapat mengganggu keberhasilan PPDB dan menimbulkan konflik pasca pengumuman nanti. Bila ini dibiarkan, akan berakibat munculnya banyak gugatan dari masyarakat,” paparnya.
Berdasarkan catatan Radar Banten, pelaksanaan PPDB online di Banten dari tahun ke tahun tidak pernah mulus. Tahun 2018 dan 2019, PPDB online digugat masyarakat lantaran server eror. Akibatnya masyarakat kesulitan untuk melakukan proses pendaftaran. Masalah lain adalah persoalan zonasi, di mana ada pendaftar yang di luar zonasi bisa masuk.
Sementara itu, Ketua Komisi V, Muhammad Nizar menegaskan, PPDB online tingkat SMA/SMK Negeri tahun 2020 jangan mengulangi kesalahan tahun 2018 dan 2019, di mana banyak terjadi kekacauan yang merugikan masyarakat lantaran jaringan eror. “Dua tahun berturut-turut pelaksanaan PPDB online di Banten kacau, masa iya tahun ini terulang lagi,” katanya.
Sebelum melakukan kajian PPDB, lanjut Nizar, pihaknya telah memanggil Dindikbud Banten pada akhir Mei lalu membahas kesiapan pelaksanaan PPDB.
“Kami sudah ingatkan Dindikbud Banten agar pelaksanaan PPDB online 2020 tidak ada masalah. Namun sayang, baru satu pekan dibuka PPDB, sudah banyak keluhan dari masyarakat,” ujarnya.
Politikus Gerindra ini melanjutkan, keluhan dari masyarakat terkait teknis dan non teknis, mulai dari website yang sulit diakses, hingga persoalan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang tidak muncul di entri formulir pendaftaran.
“Untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat, Komisi V melakukan kajian pelaksanaan PPDB online,” tegasnya.
Andra pun menegaskan, persoalan teknis harus segera dicarikan solusinya. Sebab yang akan menjadi puncak persoalan PPDB adalah verifikasi data yang sudah mendaftar. “Makanya kami minta panitia harus profesional,” tegasnya.
Senada, anggota Komisi V Agus Supriyatna menilai, Dindikbud Banten masih kurang siap melaksanakan PPDB online 2020, sehingga terkesan gagap dan kurang melakukan sosialisasi.
“Daftarnya kan melalui website sekolah, tapi pihak sekolah tidak punya kewenangan apa-apa,” ujarnya.
Selama ini, lanjut Agus, pihak sekolah rentan dijadikan bulan-bulanan orangtua siswa, ketika anaknya tidak masuk sekolah negeri yang dipilihnya.
“Ini harus diantisipasi, Dindikbud Banten jangan mengorbankan pihak sekolah terkait hasil PPDB nanti,” tegasnya.
SUDAH SOSIALISASI
Terpisah, Ketua Panitia PPDB online SMA/SMK Negeri Provinsi Banten Rudi Prihadi mengungkapkan, sebelum membuka PPDB online, pihaknya telah melakukan sosialisasi dan menggelar bimbingan teknis (bimtek) pada 240 SMA/SMK/SKh Negeri se-Banten. Adapun rinciannya, 151 SMA, 81 SMK dan delapan SKh (sekolah khusus).
“Bimtek kita laksanakan 20 Mei lalu sesuai Juknis pelaksanaan PPDB online. Semua sekolah sudah siap dan kesalahan teknis yang ada segera diperbaiki,” ungkapnya.
Rudi melanjutkan, PPDB untuk SMA Negeri telah dibuka pada 26 Mei hingga 27 Juni mendatang, dengan empat jalur yaitu zonasi (50 persen), prestasi (30 persen), afirmasi (15 persen) dan perpindahan orangtua (15 persen). Sedangkan untuk SMK, tidak menggunakan jalur zonasi lantaran calon peserta didik harus mengikuti verifikasi/uji kompetensi/tes khusus. Untuk jalur prestasi, calon peserta didik dapat mendaftar di luar zonasinya. Adapun verifikasi data dilaksanakan 29 Juni 2020. “Kami lalukan pengawasan web semua sekolah negeri, nanti semua data yang masuk akan diverifikasi ulang,” ungkapnya.
Sementara PPDB online SMK, dimulai 26 Mei hingga 23 Juni 2020. Kemudian 24-26 Juni dilakukan tes khusus. Sedangkan verifikasi data dilaksanakan 27 Juni 2020. “Pengumuman hasil seleksi PPDB SMA dan SMK Negeri dijadwalkan 30 Juni 2020,” jelasnya.
JAMIN TRANSPARAN
Sebelumnya, Plt Kepala Dindikbud Banten M Yusuf menjamin pihaknya akan transparan dalam melaksanakan PPDB online tingkat SMA/SMK. “Memang tidak semua lulusan SMP bisa ditampung di SMA/SMK Negeri, makanya proses verifikasi data PPDB sangat penting. Calon peserta didik baru yang tidak lolos ke SMA/SMK negeri bisa mendaftar ke sekolah swasta,” katanya.
Sebagai Plt Kepala Dindikbud Banten, Yusuf mengaku dirinya akan terus melakukan monitoring pelaksanaan PPDB online di semua SMA/SMK Negeri. “Tugas saya sebagai plt memang terbatas, tanggungjawab utamanya hanya mengoperasionalkan manajemen Dindikbud Banten,” pungkasnya. (den/air)