SERANG – Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 tingkat SMA/SMK Negeri sudah selesai. Saat ini giliran PPDB untuk tingkat sekolah dasar (SD) dan SMP.
Untuk memastikan tidak ada praktik maladministrasi, Ombudsman Perwakilan Banten melakukan pengawasan PPDB tingkat SD/SMP.
Akhir pekan lalu, Ombudsman RI Perwakilan Banten menggelar dialog interaktif secara virtual yakni live streaming facebook pada akun resmi Ombudsman RI Perwakilan Banten dengan narasumber Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangerang Masyati Yulia, Kepala Dindikbud Cilegon Ismatullah, Sekretaris Dindikbud Kabupaten Tangerang Ujang Sudiartono, dan Sekretaris Dindikbud Lebak Abdul Malik.
Sekretaris Dindikbud Kabupaten Tangerang Ujang Sudiartono menyampaikan bahwa PPDB tingkat SD dan SMP sudah mulai sejak 3 Juli hingga 9 Juli 2020. “PPDB sudah dibuka. Secara keseluruhan setelah kita monitoring alhamdulillah lancar namun, yang jadi masalah daya tampung yang terbatas. Kami tidak mungkin menampung lulusan SD Negeri maupun SD Swasta untuk masuk ke SMP Negeri yang ada di Kabupaten Tangerang,” kata Ujang mengawali dialog.
Ujang melanjutkan, lantaran daya tampung atau ketersediaan sekolah negeri terbatas wali murid diharapkan memahami aturan yang berlaku. “Kalau tidak diterima di SMP Negeri bisa mendaftar di swasta. Tapi kami pastikan PPDB berjalan tanpa kecurangan,” jelasnya.
Sementara Kepala Dindikbud Kota Tangerang Masyati Yulia menyampaikan PPDB jalur zonasi sempat bermasalah dalam aplikasi. “Aplikasi sempat bermasalah sehingga waktu pembukaan PPDB kami undur satu hari,” katanya.
Masyati menuturkan, untuk mengantisipasi persoalan yang terjadi, Dindik Kota Tangerang telah menyediakan kanal pengaduan maupun helpdesk yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengadu.
“Kami sudah banyak menerima pengaduan, aduan tersebut lebih banyak terkait masyarakat yang belum memperoleh pin, ada juga tentang NIK dan afirmasi yang sesuai aturan 15 persen namun ada yang lebih, sehingga banyak masyarakat yang bertanya kenapa mereka tidak masuk,” ungkapnya.
Untuk mempersempit kecurangan dokumen di Kota Tangerang, Masyati menegaskan tidak menggunakan surat keterangan domisili tapi menggunakan kartu keluarga (KK) asli. “Termasuk yang jalur afirmasi, kami sudah punya data dari Dinsos. Sehingga tidak bisa dicurangi datanya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dindikbud Cilegon Ismatullah menyampaikan bahwa persoalan PPDB sudah diatasi dengan regulasi-regulasi yang telah dirancang. PPDB di Cilegon dilaksanakan secara daring dan luring. “Kendala yang dirasakan yaitu jaringan yang kurang baik di beberapa wilayah, selain itu pindah-pindahnya jalur yang digunakan oleh siswa menyulitkan operator untuk verifikasi data,” ungkapnya.
Terkait indikasi kecurangan dokumen, Ismatullah menjelaskan untuk mencegah kecurangan dokumen, pihaknya langsung memanggil wali murid. “Jika kami menemukan indikasi kecurangan, kita panggil wali murid untuk membawa dokumen aslinya dan komunikasikan dengan yang bersangkutan dan jika ditemukan kecurangan maka akan kami gugurkan,” tegasnya.
Di Kabupaten Lebak, Dindik merasa PPDB jalur zonasi ini cukup sulit diterapkan di Lebak karena luasnya wilayah dan juga pemahaman wali murid yang selalu ingin bersekolah di sekolah negeri. “Namun secara keseluruhan pelaksanaan PPDB berjalan lancar,” kata Sekretaris Dindikbud Kabupaten Lebak Abdul Malik.
Menanggapi permasalahan PPDB, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten mengingatkan kepada Dindikbud Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk memaksimalkan peran Dindikbud, pengawas sekolah, dan orangtua/wali murid. Mereka juga harus disiplin dalam penerapan protokol kesehatan di setiap satuan unit pendidikan/sekolah agar berjalan dengan baik. “Ombudsman juga mendorong kanal pengaduan/kontak helpdesk petugas/website sekolah terkait PPDB dapat dijalankan dengan maksimal demi menjaga kondusifitas PPDB di masa pandemi Covid-19,” kata juru bicara Ombudsman Banten Eni Nuraeni. (den/alt)