CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi dicabut pemerintah, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) RI Nomor 53 Tahun 2022.
Kendati demikian, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cilegon menegaskan agar protokol kesehatan (Prokes) tetap dipatuhi oleh masyarakat.
Kepala Bidang Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat pada Dinkes Kota Cilegon Febrinaldo mengatakan, meski PPKM telah dicabut, namun status pandemi masih berlangsung. Sehingga, Prokes tetap harus dijalankan.
“Pemberhentian PPKM memang iya, tetapi tetap kita harus melakukan protokol kesehatan. Tetap memakai masker di tempat kerumunan dan keramaian, kemudian mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer,” kata Febri, Selasa 3 Januari 2023.
Dijelaskan Febri, status pandemi Covid-19 yang bisa mencabut hanyalah WHO. Saat ini, sambungnya, penularan Covid-19 masih kemungkinan terjadi. Sehingga, vaksinasi Covid-19 masih terus digalakkan.
“Kesadaran masyarakat untuk melakukan testing atau pemeriksaan revid antigen harus ditingkatkan kalau ada terjadi gejala-gejala Covid-19, karena Covid-19 itu masih ada dan penularan sebenarnya masih bisa terjadi, kita tetap mendorong masyarakat untuk melakukan vaksinasi, baik vaksinasi primer maupun vaksinasi lanjutan seperti booster,” tegas Febri. (*)
Reporter: Rajudin
Editor: Agus Priwandono