Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali hingga 4 Oktober 2021, dengan beberapa pelonggaran. Salah satunya, perkantoran non esensial di wilayah PPKM level 3 dapat bekerja di kantor dengan kapasitas 25%.
Hal itu merupakan relaksasi dari penurunan kasus positif COVID-19 di Indonesia, khususnya Jawa dan Bali.
Namun, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memastikan, hanya karyawan dengan status sudah divaksin dan memakai aplikasi PeduliLindungi yang bisa pergi bekerja ke kantor.
Dengan kewajiban kembali ke kantor, tentunya risiko terpapar COVID-19 masih tinggi. Apalagi, untuk Anda yang harus mengandalkan transportasi umum saat pergi bekerja ke kantor.
Oleh karena itu, meskipun penerapan PPKM saat ini lebih longgar, tentu saja kita tetap harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) sangat ketat. Selain itu, ada beberapa hal lainnya yang harus diwaspadai ketika Anda kembali bekerja ke kantor.