radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama Umum

PPKM Diperpanjang, Ini Enam Hal yang Harus Diwaspadai Saat Ngantor

Aas Arbi by Aas Arbi
26-09-2021 12:00:57
in Umum
0
PPKM Diperpanjang, Ini Enam Hal yang Harus Diwaspadai Saat Ngantor
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali hingga 4 Oktober 2021, dengan beberapa pelonggaran. Salah satunya,  perkantoran non esensial di wilayah PPKM level 3 dapat bekerja di kantor dengan kapasitas 25%.

Hal itu merupakan relaksasi dari penurunan kasus positif COVID-19 di Indonesia, khususnya Jawa dan Bali.

Namun, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memastikan, hanya karyawan dengan status sudah divaksin dan memakai aplikasi PeduliLindungi yang bisa pergi bekerja ke kantor.

Baca Juga :

Ketum Golkar: Dirgahayu RI, Semoga Kita Merdeka Dari Kemiskinan

Ketum Golkar: Dirgahayu RI, Semoga Kita Merdeka Dari Kemiskinan

Rabu, 17 Agustus 2022 16:17
Menko Airlangga: Dengan Kerjasama Kita Mampu Pulihkan Perekonomian

Menko Airlangga: Dengan Kerjasama Kita Mampu Pulihkan Perekonomian

Selasa, 16 Agustus 2022 09:30

Dengan kewajiban kembali ke kantor, tentunya risiko terpapar COVID-19 masih tinggi. Apalagi, untuk Anda yang harus mengandalkan transportasi umum saat pergi bekerja ke kantor.

Oleh karena itu, meskipun penerapan PPKM saat ini lebih longgar, tentu saja kita tetap harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) sangat ketat. Selain itu, ada beberapa hal lainnya yang harus diwaspadai ketika Anda kembali bekerja ke kantor.

Page 1 of 7
12...7Next
Tags: asuransiCovid-19LifepalLuhut Binsar PandjaitanPPKMTips KesehatanVaksinasi Covid-19

Related Posts

Ketum Golkar: Dirgahayu RI, Semoga Kita Merdeka Dari Kemiskinan
Berita Utama

Ketum Golkar: Dirgahayu RI, Semoga Kita Merdeka Dari Kemiskinan

Rabu, 17 Agustus 2022 16:17
Menko Airlangga: Dengan Kerjasama Kita Mampu Pulihkan Perekonomian
Berita Utama

Menko Airlangga: Dengan Kerjasama Kita Mampu Pulihkan Perekonomian

Selasa, 16 Agustus 2022 09:30
Pj Sekda Minta Penyelesaian Komprehensif Kebencanaan
Berita Utama

Pj Sekda Minta Penyelesaian Komprehensif Kebencanaan

Selasa, 16 Agustus 2022 09:20
Next Post
Hukum Profesi YouTuber dan Apakah Penghasilannya Wajib Zakat?

Hukum Profesi YouTuber dan Apakah Penghasilannya Wajib Zakat?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ikuti Kami

Facebook Instagram Twitter Youtube

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Helldy-Sanuji Punya Mobil Dinas Baru

Helldy-Sanuji Punya Mobil Dinas Baru

by Redaksi
Kamis, 18 Agustus 2022 10:11

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Walikota Cilegon Helldy Agustian dan Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta memiliki tunggangan mobil dinas baru. Untuk membeli...

Pemprov Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Pemprov Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor

by Redaksi
Kamis, 18 Agustus 2022 08:56

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemprov Banten meluncurkan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB),...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan

© 2021 radarbanten.co.id.