radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Style
  • Kuliner
  • Travel
  • Khasanah
  • E-Paper
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Style
  • Kuliner
  • Travel
  • Khasanah
  • E-Paper
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Kesehatan

PPNI Banten Tolak RUU Kesehatan, Empat Hal Ini Yang Jadi Sorotan

Yusuf Permana by Yusuf Permana
27-05-2023 15:29:27
in Kesehatan, Kota Serang, Utama
PPNI Banten Tolak RUU Kesehatan, Empat Hal Ini Yang Jadi Sorotan

Pengurus PPNI Banten periode 2023-2028 resmi dilantik di Hotel Aston Anyer, Kabupaten Serang, Sabtu (27/5). Foto: PPNI Banten

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – DPW Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Banten dengan tegas menolak  RUU
Kesehatan dengan metode omnibus yang saat ini tengah digodok Panja Komisi IX DPR RI.

Ketua DPW PPNI Banten H Sayuti mengatakan, RUU Kesehatan ini sangat tidak transparan, tergesa-gesa, dan tidak sebagaimana
ketentuan pembuatan undang-Ulundang yang berlaku.

Baca Juga :

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Apresiasi Musda ke VI PPNI

Pengurus DPW PPNI Banten Resmi Dilantik, Ini Komitmennya

Ancaman Pidana Intai Tenaga Kesehatan, IDI Tangerang Minta RUU Kesehatan Dibatalkan

Ratusan Tenaga Kesehatan Ikuti Pembekalan di Pendopo Pandeglang

Pihaknya juga menolak rencana pencabutan  UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan.

“Kami sebetulnya silahkan saja membuat RUU untuk meningkatkan kualitas, tapi dengan adanya draft RUU kesehatan yang sudah masuk kedalam pemabahasan DPR RI ini telah memancing kita untuk tidak setuju, dengan berbagai indikator didalamnya. Kami dari itu kami PPNI Banten dengan tegas menolak RUU Kesehatan dan pencabutan UU Nomor 38 tahun 2014,” kata Sayuti, Sabtu 27 Mei 2023.

Tentang RUU Kesehatan, Sayuti mengatakan, RUU ini akan berdampak kontradiktif pada norma
yang disusun dan tidak terakomodirnya kepentingan publik, serta jika dilihat dari materinya sedikit banyak akan sangat mempengaruhi perjalanan profesi perawat kedepan.

Ia menuturkan, terdapat beberapa hal yang menjadi sorotan pihaknya yakni pertama substansi RUU berpotensi menghilangkan sistem yang sudah mulai terbangun baik dengan mencabut beberapa UU yang masih sangat relevan yakni UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan.

Jika UU itu dihapus, tentunya akan menimbulkan banyak problematika di lapangan, yang secara langsung dirasakan oleh jutaan tenaga perawat di Indonesia.

“Kita sekarang sudah  merasakan bagaimana UU Keperawatan ini bisa dirasakan, dan  ini adalah bagian dari pedoman dari PPNI  dengan adanya UU, kita telah bejalan dengan baik. Kalau pun UU Keperawatan ini dicabut akan menimbulkan beragam kerentanan dilapangan,” ungkapnya.

Pencabutan UU Keperawatan akan serta merta mendegradasi profesi Perawat Indonesia yang saat ini sedang berkembang untuk kompetisi global dan meletakkan profesi perawat pada kondisi tidak punya landasan
pengembangan profesi yang kuat seria berpotensi menimbulkan masalah, konflik yuridis, konflik sosial profesi, dan ketidakseimbangan sistem pelayanan kesehatan.

Dalam draf RUU Kesehatan masih tampak tidak sungguh-sungguh untuk mereformasi sistem kesehatan khususnya sumber daya kesehatan masih diskriminatif dalam pengaturannya.

RUU Kesehatan menjabarkan tentang kualifikasi sumber daya kesehatan dengan berbagai aspeknya adalah tenaga medis dan tenaga kesehatan. Hal ini akan menimbulkan persoalan tersendiri di kemudian hari dengan adanya turunan regulasi dan kebijakan yang berbeda dari sisi porsi dan prioritas sebagaimana jauh sebelum penataan sistem keschatan di Indonesia melalui Undang-Undang Profesi masing-masing,

“Pembedaan tersebut menyebabkan adanya ketidaksetaraan dalam pelayanan dan juga akan
menyebabkan hambatan dalam koordinasi dan kolaborasi. Saat ini sedang dikembangkan di dunia adalah interkolaborasi dalam pelayanan kesehatan di mana seluruh sumber daya kesehatan harus berfokus kepada pasien/klien yang pada akhirnya menjadi pelayanan yang lebih efektif dan berkualitas bagi masyarakat,” ucapnya.

Sekertaris DPW PPNI Banten Endang Komarudin menambahkan, dalam RUU Kesehatan ini ada potensi mengurangi peran masyarakat madani dalam khasanah kesehatan di Indonesia,
yaitu organisasi profesi.

Organisasi profesi adalah wadah masyarakat ilmiah bagi yang seprofesi dan sebagai wahana menyalurkan aspirasi anggota kepada pemangku kepentingan agar terjadi peningkatan
profesionalisme dan kondisi kerja yang baik bagi sebuah profesi.

“Organisasi frofesi perawat (PPNI)
yang selama ini konsisten dan terus menerus mendukung pemerintah dalam berkontribusi
meningkatkan kompetensi profesionalnya dan juga mengadvokasi kesejahteraan agar para perawat dapat lebih tenang menjalankan kewajiban dan perannya sebagai profesi pemberi pelayanan kepada
masyarakat. Jikalau perawat lebih nyaman dan tenang dalam melaksanakan Profesinya maka
dampaknya ialah kebaikan pelayanan kepada masyarakat,” terangnya.

RUU Kesehatan berpotensi memberi kemudahan perawat asing bekerja di Indonesia yang mengikuti kebijakan investasi. Jika barrier teknis tidak ketat maka akan menjadi ancaman karena mempersempit kesempatan kerja lulusan perguruan tinggi keperawatan Indonesia. Jumlah lulusan perguruan tinggi keperawatan di Indonesia sudah mencapai 65.000-75.000 per tahun.

“Dari semua hal tersebut di atas, yang sangat esensial menjadi suara perawat seluruh Indonesia adalah hilangnya kebanggaan sebagai Profesi karena landasan profesinya dicabut. Maka dengan ini, PPNI secara tegas menyatakan menolak substansi  yang nyata-nyata mendegradasi profesi perawat Indonesia,” pungkasnya.

Reporter : Yusuf Permana
Editor: Aas Arbi

Tags: Persatuan Perawat Nasional Indonesiappniruu kesehatan
Previous Post

Fasilitasi Hak Penyandang Disabilitas, D Genius Hadir di Tangerang

Next Post

Walikota Cilegon Meminta Pelayanan di RSUD Cilegon Terus Ditingkatkan

Related Posts

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Apresiasi Musda ke VI PPNI
Utama

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Apresiasi Musda ke VI PPNI

by Mulyadi
Minggu, 25 Juni 2023 16:51

TANGERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail mengapresiasi atas diselenggarakannya Musyawarah Daerah (Musda) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) VI Kabupaten Tangerang....

Read more

Pengurus DPW PPNI Banten Resmi Dilantik, Ini Komitmennya

Ancaman Pidana Intai Tenaga Kesehatan, IDI Tangerang Minta RUU Kesehatan Dibatalkan

Ratusan Tenaga Kesehatan Ikuti Pembekalan di Pendopo Pandeglang

Perawat Kabupaten Tangerang Gelar Halal Bihalal, H Sayuti: Sekian Lama Berjibaku Lawan Covid-19

DPW PPNI Banten Khitan 15 Anak

Next Post
Walikota Cilegon Meminta Pelayanan di RSUD Cilegon Terus Ditingkatkan

Walikota Cilegon Meminta Pelayanan di RSUD Cilegon Terus Ditingkatkan

Perempuan Cantik Ini Punya Jargon Jadilah PSK untuk Menjadi Pelakor

Perempuan Cantik Ini Punya Jargon Jadilah PSK untuk Menjadi Pelakor

Ahmad Basarah Sebut Banten Daerah Penting Pemenangan Ganjar Pranowo

Ahmad Basarah Sebut Banten Daerah Penting Pemenangan Ganjar Pranowo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.



BERITA TERPOPULER

Kepala Kemenag Banten Dilaporkan ke Kejati, Diduga Selewengkan Kewenangan dalam Ibadah Haji 2023

Kepala Kemenag Banten Dilaporkan ke Kejati, Diduga Selewengkan Kewenangan dalam Ibadah Haji 2023

Senin, 25 September 2023 17:17
Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah 2022: Hampir Lima Jam, Bendahara dan Bagian Perencanaan KONI Banten Diperiksa

Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah 2022: Hampir Lima Jam, Bendahara dan Bagian Perencanaan KONI Banten Diperiksa

Senin, 25 September 2023 21:19
Imbas Penyerangan, Ketua DPRD Minta Revitalisasi Pasar Kutabumi Ditunda

Imbas Penyerangan, Ketua DPRD Minta Revitalisasi Pasar Kutabumi Ditunda

Senin, 25 September 2023 15:31
KPK Soroti Fasilitas Pengolahan Sampah di Cilegon

KPK Soroti Fasilitas Pengolahan Sampah di Cilegon

Senin, 25 September 2023 13:12
Adanya Surat Permohonan Pengamanan, Picu Terjadi Bentrok Pasar Kutabumi

Adanya Surat Permohonan Pengamanan, Picu Terjadi Bentrok Pasar Kutabumi

Selasa, 26 September 2023 14:06
Bentrok di Pasar Kutabumi, Ketua Pemuda Pancasila Kabupaten Tangerang: Imbas Surat Permohonan Pengamanan

Bentrok di Pasar Kutabumi, Ketua Pemuda Pancasila Kabupaten Tangerang: Imbas Surat Permohonan Pengamanan

Senin, 25 September 2023 18:10

Ikuti Kami

Facebook Instagram Twitter Youtube

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

DPRD Tangsel Klaim 76 Persen APBD Perubahan Bersentuhan dengan Masyarakat

DPRD Tangsel Klaim 76 Persen APBD Perubahan Bersentuhan dengan Masyarakat

by Syaiful Adha
Selasa, 26 September 2023 19:35

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN CO.ID-DPRD Kota Tangsel bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah merampungkan perumusan draf Rancangan APBD Perubahan 2023....

Cek Pelayanan Polres Serang, Ini Evaluasi Kapolda Banten

Cek Pelayanan Polres Serang, Ini Evaluasi Kapolda Banten

by Fahmi
Selasa, 26 September 2023 18:56

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto bersama Waka Polda Banten Brigjen Pol M Sabilul Alif beserta sejumlah...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Style
  • Kuliner
  • Travel
  • Khasanah
  • E-Paper

© 2021 radarbanten.co.id.