SERANG – Ketua DPW PPP Banten Mardiono menilai kepengurusan DPP PPP yang sah adalah kepengurusan di bawah kepemimpinan M Romahurmuziy, selaku ketua umum terpilih pada Muktamar PPP di Surabaya. Klaim itu, disebut Mardiono, merujuk kepada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang tidak mengesahkan kepengurusan DPP PPP versi Muktamar Jakarta dengan ketua umum, Djan Faridz.
“Tidak ada konflik, yang ada konflik itu hanya di media. Kalau ada perbedaan pendapat antara kader itu harus dipahami dalam rangka menumbuhkembangkan PPP jadi partai yang demokratis,” ujar Mardiono dalam diskusi bertajuk Kisruh Partai Politik yang diselenggarakan Banten Cyber Jurnalis Forum, di Pressroom eks Pendopo Gubernur Banten, Jalan Brigjen KH Syam’un No 5, Kota Serang, Rabu (25/3/2015).
Lebih lanjut Mardiono menilai klaim Djan Faridz sebagai ketua umum cacat administrasi. Pasalnya dalam AD/ART DPP PPP, diatur seorang ketua umum setidaknya harus pernah menjabat pengurus harian di DPP selama satu tahun. “Pak Djan Farid belum pernah menjadi pengurus harian DPP. Jadi tidak nyambung kalau kemudian beliau menyelenggarakan muktamar,” katanya.
Terkait gugatan yang dilakukan mantan Ketua DPP PPP, Surya Dharma Ali, Mardiono menyatakan gugatan tersebut tidak ada kaitannya dengan partai berlambang ka’bah tersebut. “Gugatan yang dilakukan Pak SDA, tergugatnya adalah Kemenkumham. Tidak ada konsiderannya dengan PPP,” katanya.
Selain Mardiono, hadir dalam diskusi yang dipandu Redaktur Pelaksana radarbanten.com Krisna Widi Aria itu, Wakil Sekjen DPD Golkar Banten Bahrul Ulum, dan Komisioner KPU Banten Saeful Bahri. (Wahyudin)