TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Tangerang Selatan mengamankan 40 orang terkait prostitusi.
Puluhan orang ini diamankan setelah kedapatan hendak melakukan hubungan seksual di tempat spa, hotel dan kos-kosan di kawasan Alam Sutera, Kota Tangsel.
Kabid Penegakan Perundang-Undangan Sat Pol PP Kota Tangsel Taufik Wahidin mengatakan, razia dilakukan pada Jumat, (26/8/2022) malam. Sebanyak 18 Laki-laki dan 22 Wanita wanita kemudian diamankan.
Diketahui, prektek prostitusi ini dilakukan melalui Open Boking Order (BO) melalui aplikasi kencan. “Dan terdapat juga Tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO),” ujarnya, Sabtu, (27/8/2022).
Taufik mengatakan, selain mengamankan beberapa terapis, pengelola dan pelanggan, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa foto-foto dan video wanita bertuliskan “Best Seller”.
Taufik menduga, video wanita bertuliskan “Best Seller” untuk menarik pelanggan karena harganya lebih mahal dan pelayanannya lebih maksimal. “Pada tempat-tempat tersebut juga ditemukan barang bukti seperti kondom, Tab yang di sinyalir berisi foto dan video wanita yang di perjualbelikan dengan nomor kode untuk perbuatan asusila,” jelasnya.
Selain ditemukan praktek prostitusi, pihaknya juga menemukan 503 botol minuman keras. Sementara itu Kasi Perlindungan Perempuan Dinas pembrdayaan perempuan perlindungan anak pengendalian penduduk dan keluarga berencana (DP3AP2KB) Hartina, mengatakan, mereka yang terjaring di giring ke Kantor Satpol PP untuk dimintai data diri dan keterangan.
“Mereka telah diedukasi bahwa di Kota Tangsel dilarang melakukan kegiatan yang menganggu masyarakat khususnya pidana TPPO,” tandasnya.
Reporter: Syaiful Adha.
Editor: Aditya