Untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku, polisi akan memeriksakannya ke psikater atau psikolog.
“Untuk menanyakan apakah pelaku ini mempunyai penyimpangan seksual,” ungkap Maruli didampingi Kasat Reskrim Polres Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) M Nandar.
Atas perbuatannya, MH disangka melanggar Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Pelaku terancam pidana penjara diatas 10 tahun,” tutur Maruli.
Sementara MH yang dihadirkan di hadapan awak media mengakui mencabuli kedua korban lantaran khilaf. “Tidak ada yang melihat (korban dicabuli-red), iya ada dua orang (yang dicabuli-red),” ungkap MH.
Dia menegaskan perbuatan cabul itu hanya dilakukan kepada AR dan KR. “Enggak ada lagi (korban-red), cuma dua itu,” tutur MH seraya menunduk.(fam/nda)