SERANG – Upaya Direktur RSUD Banten Dwi Hesti Hendarti supaya lepas dari jerat hukum kandas. Kamis (14/9), hakim praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Serang menyatakan, permohonan Dwi Hesti Hendarti gugur. “Menyatakan, permohonan praperadilan pemohon (Dwi Hesti Hendarti-red) gugur,” kata hakim tunggal Heri Kristiyanto.
Gugurnya permohonan terdakwa korupsi dana jasa pelayanan (jaspel) RSUD Banten tahun 2016, itu lantaran perkara pokok dugaan korupsi senilai Rp 17 miliar tersebut telah disidangkan, Rabu (13/9) lalu. Putusan itu sesuai ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP. “Membebankan biaya perkara kepada pemohon,” ujar Heri.
Gugatan praperadilan dilayangkan Dwi Hesti Hendarti ke PN Serang, Rabu (30/8). Melalui pengacaranya, Ambari dan Wahyudi dari kantor Law Office MA and Partners, Dwi Hesti Hendarti menilai penetapan tersangka oleh penyidik Kejari Serang tidak sah lantaran tanpa didahului oleh surat penetapan tersangka dan dua alat bukti yang sah.
Tindakan penyidik Kejari Serang dianggap bertentangan dengan Peraturan Jaksa Agung Perja-39/ A/JA/ 10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknik Penanganan Tindak Pidana Khusus.
Ketika proses sidang prapreradilan bergulir, penuntut umum Kejari Serang telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi itu ke Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (7/9). “Sejak awal kami sudah sangat yakin bahwa permohonan praperadilan ini ditolak,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Serang Agustinus Olav Mangontan.
Diketahui, surat dakwaan untuk Dwi Hesti Hendarti telah dibacakan penuntut umum Kejari Serang pada Rabu (6/9) lalu. Dwi Hesti Hendarti didakwa pasal berlapis. Yakni, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Kedua, Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Ketiga, Pasal 8 undang-undang yang sama. Dan keempat, Pasal 12 undang-undang yang sama.
Dana jaspel RSUD Banten senilai Rp 17,8 miliar itu bersumber dari APBD Banten. Belasan miliar rupiah tersebut berasal dari setoran ke kas daerah oleh RSUD Banten atas hasil retribusi pelayanan kesehatan RSUD Banten.
Besaran dana itu sama dengan 44 persen dari total dana retribusi pelayanan kesehatan yang disetorkan. Pengembalian dana itu sesuai Pergub Banten No 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RUSD Banten, RSUD Malingping, Balai Kesehatan Kerja Masyarakat, dan Balai Laboratorium Kesehatan Daerah.
RSUD Banten telah membagikan Rp 15 miliar itu kepada para tenaga medis. Sementara, dana jaspel sebesar Rp 2,3 miliar digunakan untuk kegiatan lain. Penyimpangan itu dinilai penyidik sebagai perbuatan melawan hukum. Dwi Hesti Hendarti berdalih, penggunaan dana jaspel untuk beberapa kegiatan tersebut telah sesuai mekanisme Pergub 33 Tahun 2016. (Merwanda/RBG)