JAKARTA – Presiden Joko Widodo berharap kehadiran Badan Penyelenggara Keuangan Haji (BPKH) dapat terus meningkatkan pelayanan ibadah haji. Karena secara pelaksanaan tugas, BPKH akan lebih fleksibel dalam melakukan pengawasan dan pengelolaan dana haji.
Demikian disampaikan Presiden usai melantik anggota Dewan Pengawas beserta Badan Pelaksana BPKH di Istana Merdeka, Rabu (26/7).
“Kita ingin pelayanan menjadi lebih baik lagi. Karena ini badannya akan lebih fleksibel dalam pengawasan dan pengelolaan, baik untuk keberangkatan maupun kepulangan dari para haji kita,” ujar Presiden, dilansir Kemenag.
Presiden mengharapkan agar dana haji yang saat ini dikelola dapat diinvestasikan sehingga keuntungan dari investasi tersebut dapat digunakan untuk mensubsidi biaya-biaya lain dalam penyelenggaraan ibadah haji.
“Saya kira nanti badan ini bisa melihat, bagaimana negara-negara lain mengelola (dana haji). Jadi kalau pengelolaan dilakukan dengan baik, saya kira ini akan memberikan keuntungan yang baik kepada siapapun terutama masyarakat yang ingin naik haji,” ucap Presiden.
Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla melantik Dewan Pengawas dan Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Istana Negara. Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 74P Tahun 2017 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas dan Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Tujuh Dewan Pengawas BPKH yang dilantik yaitu Yuslam Fauzi, dari unsur masyarakat, sebagai ketua sekaligus merangkap anggota; Khasan Faozi, dari unsur pemerintah, sebagai anggota; Moh Hatta, dari unsur pemerintah , sebagai anggota; KH Marsudi Syuhud, dari unsur masyarakat , sebagai anggota; Suhaji Lestiadi, dari unsur masyarakat, sebagai anggota; Muhammad Akhyar Adnan, anggota dari unsur masyarakat; dan Abdul Hamid Paddu, dari unsur masyarakat, sebagai anggota.
Sementara tujuh Anggota Badan Pelaksana BPKH adalah Ajar Susanto Broto, Rahmat Hidayat, Anggito Abimanyu, Beny Witjaksono, Acep Riana Jayaprawira, A. Iskandar Zulkarnain, dan Hurriyah El Islamy.
BPKH dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor: 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Badan ini berada di luar struktur Kementerian Agama, dan bertugas mengelola dana haji umat sekitar Rp90 triliun. Dana tersebut merupakan akumulasi dari setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) beserta nilai manfaat yang dihasilkan. (Kemenag/Aas)