JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengabulkan permohonan grasi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.
Kuasa hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman mengatakan, dirinya mendapatkan informasi itu dari pihak istana, ihwal grasi tersebut. “Pagi ini, saya mendapat informasi dari orang Sekretariat Negara bahwa grasi Antasari Azhar telah dikabulkan Presiden,” ujar Boyamin dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Rabu (25/1).
Karenanya, Bonyamin mengaku untuk memastikan informasi ini, dirinya pada pukul 11.00 WIB mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melihat surat persetujuan grasi tersebut.
“Kerena secara aturan surat grasi Presiden dikirimkan melalui Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” katanya.
Sekadar informasi, Antasari dihukum 18 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnain, pada 2009.
Pembunuhan itu melibatkan tujuh terpidana lain termasuk bekas Kapolres Metro Jakarta Selatan, Wiliardi Wizar. Sejak ditahan pada 2010, mantan jaksa itu mendapat remisi 4,5 tahun. Antasari baru bebas sepenuhnya pada 2022.
Sebelum bebas bersyarat, Antasari menjalani asimilasi di kantor notaris Handoko Halim di Tangerang selama setahun sejak 13 Agustus 2015. Meski bebas bersyarat, dia masih diwajibkan melapor sekali sebulan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. (cr2/JPG)