TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Cikupa, Polresta Tangerang, berhasil membekuk seorang pria paruh baya berinisial HM (55), Rabu, 22 Maret 2023.
HM ditangkap pihak kepolisian lantaran telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.
Kapolsek Cikupa AKP. Imam Wahyu Pramono mengatakan, kasus tersebut terjadi di wilayah Kampung Bitung RT. 001/001 Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Selasa (21/3/2023) sekira pukul 20:00 WIB.
Berdasarkan laporan Polisi No : LP / B / 12 / III / 2023 / SPKT.RESKRIM / POLSEK CIKUPA, jajaran unit Reskrim Polsek Cikupa yang dipimpin langsung oleh IPDA Muhamad Adhi Utomo langsung menangkap pelaku.
“Kemudian membawa pelaku dan barang bukti tersebut ke Polsek Cikupa guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Imam dalam keterangan persnya, Kamis 23 Maret 2023.
Kata Imam, HM mengakui perbuatannya telah melakukan pencabulan terhadap anak tersebut saat korban membeli pampers di warung
“HM melakukan pencabulan terhadap anak dengan memberikan uang sebesar Rp. 3.000 terlebih dahulu,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dugaan tindak pidana pencabulan terhadap Anak Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
“Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara,” tukas Imam
Reporter: Mulyadi
Editor : Aas Arbi