SERANG – Aliansi Pemuda dan Masyarakat Banten (APMB) mendatangi Kantor Pemerintah Kabupaten Serang. Mereka memprotes atas dikabulkannya Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, ikut Pilkades serentak tahun 2017.
Mereka menganggap Pemkab Serang telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Pasal 43-47 tentang pemberhentian pengangkatan Pjs (Penjabat sementara) serta PAW (pergantian antar waktu). Di Pasal 47 menjelaskan bahwa PAW dilakukan ketika sisa jabatan Kepala Desa yang berhenti atau diberhentikan lebih dari satu tahun, maka Desa harus melaksanakan musyawarah desa dan mengadakan pergantian antar waktu. Bukan diikutsertakan pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2017.
“Ini hanya diputuskan atas dasar yang tidak berdasar. Pengambilan keputusan bukan berdasarkan Undang-Undang,” tutur kordinator lapangan Yaya Baehaki, di Kantor Puspemkab Serang, Kota Serang, Selasa (10/10).
Ia mengatakan apabila kepala desa berhenti atau diberhentikan dengan sisa jabatan lebih dari satu tahun maka pemerintah desa dalam hal ini BPD melaksanakan musyawarah desa terkait pergantian atas waktu (PAW) paling lama enam bulan, tapi Desa Sukatani malah diikutsertakan Pilkades serentak.
“BPD mengajukan, mengusulkan Pilkades dan diterima oleh Pemda, ini hal yang bodoh,” ungkapnya.
Kata dia, pihaknya ingin menyelamatkan hukum yang harus tetap ditegakan dengan melaksanakan PAW dan Pilkades secara terpisah. “Artinya Desa Sukatani tidak perlu laksanakan Pilkades serentak 2017, karena melanggar peraturan,” tegasnya. (Anton Sutompul/antonsutompul1504@gmail.com)