Setelah Pemprov Banten melakukan penyegelan pembangunan jalan dan jembatan di atas Situ Gede Kota Ayodhya, Cikokol, Kota Tangerang, kemarin (28/1) tidak ada lagi aktivitas di situ. Sejumlah alat berat seperti eksavator dan lainnya tidak beroperasi lagi. Papan plang IMB berwarna kuning yang dikeluarkan DPMPTSP Kota Tangerang sudah dicabut. Di lokasi terdapat pita berwarna kuning bertuliskan police line Satpol PP Provinsi Banten.
Pengamat politik kebijakan publik dan pemerintahan Hasanudin Bj mengatakan, sebaiknya Pemprov mengembalikan kelestarian lingkungan di Situ Gede. Kata dia, dengan pengurukan Situ Gede untuk membuat jalan dan jembatan antara Kota Ayodhya ke Modernland terjadi pendangkalan dan merusak penyerapan air. Apalagi situ gede adalah salah satu sumber mata air di Kota Tangerang yang tak pernah kering.
“Sebelum ada restu dari Pemprov Banten, tak ada kewenangan apa pun untuk Pemkot Tangerang melakukan aktivitas apalagi memberikan izin membangun kepada pihak ketiga yakni Kota Ayodhya. Saya melihat pemilik aset Pemprov Banten juga lalai telah membiarkan Situ Gede terbengkalai, tak terawat dengan baik bahkan tidak dikelola dengan benar,” terangnya.
Terpisah Corporate Communication Division Head at PT Alam Sutera Realty Tbk CH Rossie Andriani saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan pembangunan jalan dan jembatan Situ Gede di Kota Ayodhya untuk pembangunan infrastruktur Kota Tangerang yang diharapkan beban trafik lalu lintas di Jalan MH Thamrin tidak lagi padat. “Kami hanya murni secara positif membantu kontribusi infrastruktur Kota Tangerang,” tuturnya, Selasa (28/1).
Sementara Sekda Banten Al Muktabar mengatakan seluruh pengelolaan lahan Situ Gede dasarnya adalah bukti kepemilikan lahan. “Pihak pengembang (PT Alfa Goldland Realty-red) dan pemberi izin seharusnya melakukan komunikasi dengan pemilik lahan (Situ Gede-red) yaitu Pemprov Banten,” tegas Al.
PT Alfa Goldland Realty membangun jalan dan jembatan di atas Situ Gede karena sudah mengantongi Surat Keputusan Walikota Tangerang Nomor 644 Tahun 2018 tentang izin mendirikan bangunan tertanggal 23 Oktober 2018. Dalam dokumen di atas, turut tercantum tentang rencana pembangunan prasarana bangunan konstruksi jembatan seluas 736 meter persegi.
Izin sebagaimana yang diberikan dalam diktum ke satu Keputusan Walikota Tangerang menyatakan bahwa sarana yang akan didirikan berada di atas tanah status hak guna bangunan. Hal ini dibuktikan dengan bukti kepemilikan sertifikat Nomor 812 tanggal 15 Agustus 2009. Terletak di Situ Gede, Kelurahan Cikokol Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Dasar yang selanjutnya terdapat IMB. Izin itu dikeluarkan setelah memperhatikan rekomendasi analisis dampak lalu lintas dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Pemprov Banten tanggal 9 Oktober 2015.
Adanya izin penggunaan sumber daya air dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tanggal 4 Desember 2017. Selain itu, ada juga kajian teknis pembangunan jembatan Dinas PUPR Kota Tangerang tanggal 4 April 2018 serta izin lingkungan pada tanggal 30 Agustus 2018. Hal itu merupakan alur perizinan yang diberikan oleh Walikota Tangerang untuk pembangunan jembatan yang dimulai pada 7 Oktober 2019 dan diperkirakan akan rampung pada 30 Juni 2020.
Melihat adanya aktivitas di atas aset milik Pemprov Banten, pada Kamis (23/1) lalu, Pemprov melakukan kunjungan langsung oleh tim yang terdiri dari Dinas PUPR selaku pengguna barang, Dinas Lingkungan Hidup selaku dinas yang mengurusi lingkungan hidup, BPKAD selaku pejabat penatausaha aset, Biro Hukum sebagai pihak yang melegalkan, Biro Bina Infrastruktur, Satpol PP, dan staf ahli dari gubernur.
Tim membuat berita acara untuk melakukan pemberhentian sementara terhadap pembangunan jalan dan jembatan di Situ Gede. Dasar pemberhentian pembangunan adalah bahwa Situ Gede merupakan aset milik Pemprov. Tercatat di dalam neraca aset berdasarkan hasil audit BPK RI sebagai barang milik daerah yang kode regisnya sudah teregister dengan baik.
Kepala BPKAD Pemprov Banten Rina Dewiyanti menjelaskan, bukti kepemilikan yang dimiliki oleh Pemprov Banten sebanyak dua bukti kepemilikan, yaitu sertifikat hak pengelolaan Nomor 1 Kota Tangerang Kecamatan Tangerang Kelurahan Cikokol. Luas sertifikat yaitu 50.695 meter persegi atas nama Pemprov Jawa Barat. Bukti yang kedua yakni sertifikat pengelola Nomor 1 Tangerang di Kelurahan Sukasari dengan luas 8.340 meter persegi atas nama Pemprov Jawa Barat. “Kedua sertifikat tersebut saat ini sedang proses penggantian nama menjadi milik Pemprov Banten,” ungkap Rina. (gun-nna-adm/alt/ags)