SERANG – Penerapan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Indonesia dan beberapa kota belum berjalan sepenuhnya. Tak terkecuali di Provinsi Banten. Larangan untuk membatasi yang salah satunya kegiatan masyarakat di tempat umum dan instansi umum untuk bekerja belum dilaksanakan.
Pantauan Radar Banten di Kabupaten Serang, kebijakan PSBB belum sepenuhnya terealisasi. Hal ini terlihat dari masih banyaknya masyarakat yang beraktivitas seperti hari biasa. Salah satunya, pekerja industri yang masih bekerja.
Di kawasan industri, belum ada skema jam kerja dan protokol kesehatan untuk menghindari penyebaran Covid-19. Terutama, di industri padat karya yang terdapat ribuan pekerja. Selain itu, juga masih banyak yang beraktivitas di kerumunan orang terutama di wilayah perkotaan.
Seorang karyawan industri asal Kecamatan Kibin, Yuli mengaku harus tetap bekerja di luar rumah karena tuntutan perusahaannya. Kata dia, perusahaannya belum menerapkan sistem libur bekerja. “Sebenarnya kita juga waswas, apalagi di tempat kerja ada ribuan orang,” katanya.
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, pihaknya sudah melakukan upaya untuk melakukan PSBB melalui Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Serang. “Itu sudah dilakukan terutama oleh pihak kepolisan, dimana ada kerumunan masa dibubarkan,” katanya.
Pihaknya juga sudah memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk tidak mengadakan kegiatan yang bersifat mengumpulkan banyak orang. “Untuk kegiatan keagamaan atau hajatan sudah diingatkan oleh pihak kepolisian,” ujarnya.
Sementara itu, beberapa kebijakan Pemkab Serang sudah mengarah pada kebijakan PSBB. Seperti meliburkan sekolah, mengatur hari kerja pegawai di pemerintahan, hingga menertibkan tempat-tempat keramaian.
Dampak dari kebijakan libur sekolah itu sangat dirasakan oleh seorang warga bernama Rohmawati yang berjualan di salah satu sekolah di Kecamatan Cinangka. Sejak diliburkannya sekolah, ia mengaku tidak lagi berjualan. Padahal, berjualan di sekolah menjadi sumber mata pencaharian utama keluarganya. “Kalau sekarang kegiatan di rumah saja,” katanya.
KRL DI LEBAK MASIH OPERASI
Berbeda di Kabupaten Lebak. PSBB yang dilaksanakan telah berjalan dengan baik. Aparat kepolisian bersama Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bertindak tegas dengan membubarkan kerumunan massa di wilayah Lebak.
Koordinator Sekretariat Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Dede Jaelani menyatakan, PSBB sudah diberlakukan pemerintah daerah sejak pertengahan Maret 2020. Beberapa kebijakan yang diambil pemerintah, yakni dengan meliburkan sekolah, menerapkan sistem kerja di rumah bagi aparatur sipil negara (ASN), melarang rajaban, dan resepsi pernikanan.
“Bahkan, kita sudah memberikan imbauan kepada masyarakat agar melaksanakan ibadah salat di rumah,” kata Dede Jaelani kepada Radar Banten, kemarin.
Mulai pekan ini, Pemkab Lebak berencana melakukan pembatasan atau pengawasan terhadap mobilitas masyarakat yang masuk ke Lebak. Kebijakan tersebut sudah dikomunikasikan dan dikoordinasikan dengan Polres Lebak. Harapannya, dengan melakukan pengawasan maksimal di wilayah perbatasan maka penyebaran Covid-19 di Lebak dapat dicegah.
“Iya, mulai pekan ini kita akan melakukan penyekatan di beberapa wilayah perbatasan. Ikhtiar ini diharapkan dapat mencegah penyebaran Covid-19 kepada masyarakat Lebak,” jelasnya.
Ditanya terkait layanan operasional KRL commuter line, Dede Jaelani mengatakan, usulan mengenai penghentian layanan KRL sudah disampaikan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Namun, sampai sekarang usulan tersebut belum diputuskan. Informasinya, pemerintah pusat akan membahas penghentian layanan KRL commuter line ke Lebak dan daerah lain di Jabodetabek pada rapat terbatas. “Harapan kita segera dihentikan agar pergerakan pemudik ke Lebak dihentikan sementara, sehingga virus tidak menyebar ke pelosok daerah,” harapnya.
Jajang, warga Rangkasbitung mengatakan, pembatasan kegiatan masyarakat oleh pemerintah daerah telah berjalan. Bahkan, tidak ada lagi masyarakat yang menggelar resepsi pernikahan dan kegiatan lain yang mengundang keramaian. “Masyarakat sekarang lebih banyak melakukan kegiatan di rumah,” tukasnya.
TIDAK EFEKTIF
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai PSBB tidak efektif diterapkan di Indonesia guna mengantisipasi penularan Covid-19.
Trubus menerangkan, aktivitas ekonomi masih tetap berjalan ketika PSBB diterapkan. Soalnya, pembatasan ini hanya menyasar ke aktivitas sekolah, kegiatan masyarakat dan instansi, serta tempat umum. “Jadi kalau saya lihat ini rumit karena pasar dan yang menyangkut perekonomian itu masih tetap berjalan,” ujar Trubus, Minggu (5/4).
Trubus mengatakan, daerah-daerah yang memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kecil sulit untuk menerapkan PSBB. Dengan demikian, Trubus menyarankan pemerintah mencari solusi lain dalam memutus rantai penyebaran Covid-19. “Kalau PSBB kebijakan dari Kemenkes ini sangat memberatkan karena kebijakan itu sifatnya sebagai antisipatif preventif bukan memutus mata rantai Covid-19,” imbuhnya.
Tidak hanya itu, penerapan PSBB akan melibatkan banyak pihak, mulai dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. “PSBB ini kan dipantau selama dua hari. Itu ada kewenangan dari Kemenkes, Kemendagri, dan Kementrian Ekonomi,” tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Putranto menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9/2020 tentang Pedoman PSBB sebagai bagian dari upaya percepatan penanganan wabah virus corona. Selain menjadi wewenang Menteri Kesehatan, Permenkes ini juga menetapkan bahwa permohonan PSBB di suatu wilayah juga bisa diminta gubernur, bupati atau walikota kepada menteri kesehatan. (jek-tur-net/air/ags)