Muncul Klaster Pesantren di Kabupaten Tangerang
SERANG – Gubernur Banten Wahidin Halim mengeluarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.241-Huk/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Tahap Kedua Pembatasan Sosial Berskala Besar di Provinsi Banten dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dalam Kepgub yang ditandantangi kemarin, PSBB itu akan diperpanjang selama satu bulan.
Orang nomor satu di Banten itu mengatakan, perpanjangan PSBB selama satu bulan dilakukan karena tren jumlah yang terpapar naik. “Walaupun yang sembuh juga cukup tinggi,” ujar pria yang akrab disapa WH ini melalui pesan WhatsApp, kemarin.
Kata dia, selama ini, program yang sudah dilakukan pemerintah, baik pusat, Pemprov Banten, maupun kabupaten/kota sudah maksimal. Namun, penyebaran Covid-19 tergantung perilaku masyarakat. Untuk itu, ia mengingatkan masyarakat untuk terus menerapkan protokol kesehatan. Apalagi, dari delapan kabupaten/kota hanya Kota Tangerang Selatan yang masih dalam zona merah, sedangkan selebihnya sudah turun ke zona orange.
Dalam Kepgub itu, WH memutuskan perpanjangan PSBB dilaksanakan selama satu bulan sejak 21 Oktober sampai 19 November dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19. Selain itu, pemerintah kabupaten/kota se Banten wajib melaksanakan penetapan perpanjangan PSBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Waktu penetapan pelaksanaan PSBB ditetapkan oleh bupati/walikota. Pelaksanaan check point (tempat pemeriksaan) di wilayah kabupaten/kota se-Banten diatur oleh bupati/walikota.
Kepala Biro Hukum Setda Pemprov Banten Agus Mintono mengatakan, Kepgub itu berlaku untuk seluruh kabupaten/kota se Banten. “Sudah ditandatangani Pak Gubernur tadi (kemarin-red),” tuturnya.
MUNCUL KLASTER PESANTREN
Kebijakan Gubernur Banten menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di delapan kabupaten/kota se-Banten, dalam rangka menekan penyebaran covid-19 nampaknya belum membuahkan hasil.
Penerapan PSBB di semua kabupaten/kota, hanya berhasil menurunkan jumlah daerah yang masuk zona merah. Di mana saat ini hanya Kota Tangerang Selatan yang menjadi daerah paling beresiko tinggi penyebaran covid dibandingkan tujuh daerah lainnya. Sementara kasus baru warga Banten yang terpapar covid justru terus melonjak. Bahkan sepanjang Rabu (21/10), tercatat ada 221 kasus baru warga Banten yang terpapar Covid-19. Jumlah itu merupakan rekor terbanyak kasus baru dalam satu hari, sejak terjadi pandemi pada Maret 2020.
Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Banten, dr Ati Pramudji Hastuti mengakui bila kasus baru pada Minggu ketiga Oktober 2020 merupakan kasus baru terbanyak di Provinsi Banten dalam 1 x 24 jam.
“Iya ini kali pertama kasus baru di atas 200 dalam sehari. Terbanyak di Kabupaten Tangerang mencapai 142 kasus baru,” ujar Ati kepada wartawan, kemarin.
Ia menjelaskan, kasus baru di Kabupaten Tangerang didominasi oleh klaster pondok pesantren (ponpes). Namun Ati enggan merinci berapa ponpes yang ditemukan kasus penyebaran Covid-19. Sementara di kabupaten/kota lainnya masih didominasi kluster keluarga.
“Untuk menekan penyebaran covid dari kluster pesantren, Gugus Tugas langsung melakukan evaluasi terkait upaya-upaya yang harus dilakukan dalam mencegah peningkatan kluster pesantren,” ungkapnya.
Masih dikatakan Ati, dari 221 kasus baru pada 21 Oktober 2020, sebanyak empat pasien meninggal dunia, 145 pasien dirawat dan 72 pasien dinyatakan sembuh. Adapun rincian kasus baru terbanyak di Kabupaten Tangerang 142 orang, Kota Tangsel 25 orang, Kota Cilegon 18 orang, Kota Tangerang 14 orang, Kota Serang 10 orang, Kabupaten Lebak enam orang, Kabupaten Pandeglang tiga orang, dan Kabupaten Serang tiga orang.
“Kasus baru terjadi di delapan kabupaten/kota, meskipun hari ini (kemarin) hanya Kota Tangsel yang masuk zona merah,” urainya.
Kendati terjadi lonjakan kasus baru, namun Ati membantah bila penanganan dan pengendalian Covid-19 di Provinsi Banten melalui PSBB tidak maksimal. Menurutnya, berdasarkan hasil penilaian Satgas Covid-19 Nasional, Provinsi Banten termasuk dalam daftar provinsi yang dapat mengendalikan kasus covid-19 di Indonesia.
“Itu terbukti dengan peringkat Provinsi Banten yang berada d luar 10 besar kasus covid-19 terbanyak di Indonesia, meskipun Banten dekat dengan DKI Jakarta,” pungkasnya. (nna-den/air)