TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – PT Cahaya Subur Prima (CSP) di Kawasan Akhong, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, terancam dipidanakan gara-gara pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan pembayaran upah tidak layak kepada buruhnya.
Hal tersebut diketahui pada rapat dengar pendapat (RDP) ketiga kali antara Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang dengan pihak buruh, CSP, dan pengawas Disnaker Provinsi Banten, Selasa, 24 Januari 2023.
Kepala UPT Pengawas pada Disnaker Provinsi Banten Agung Hardiansyah mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan sejumlah pelanggaran. Antara lain pemberian upah tidak layak, jam kerja buruh di luar batas ketentuan, tidak ada peraturan perusahaan, dan belum mengikuti BPJS Ketenagakerjaan.
“Kita sudah melakukan kunjungan serta pemeriksaan ke perusahaan tersebut, hasilnya pihak PT CSP terbukti telah melakukan pelanggaran,” terang Agung kepada wartawan.
Agung mengungkapkan, dari sejumlah temuan pelanggaran, sampai saat ini belum ada itikad baik dari pihak PT CSP untuk segera menyerahkan data yang diminta pihak pengawas, seperti bukti pembayaran upah dan sebagainya. Untuk itu, pihaknya akan segera memberikan nota peringatan kedua.
“Nah jika masih saja tidak bisa dibina dan tidak ada itikad baik, terpaksa kita lakukan penegakan ke arah pidana,” tegasnya.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang Yahya Amsori menegaskan, pihaknya akan mendorong bukti temuan pihak pengawas ketenagakerjaan untuk dilanjutkan ke ranah pidana.
Dia juga meminta kepada para buruh untuk membawa permasalahannya tersebut ke ranah perselisihan hubungan industrial agar buruh yang di-PHK bisa mendapatkan haknya.
“Jangan segan menindak perusahaan nakal, kalau harus ke ranah pidana, yah teruskan, dan untuk buruh opsinya dibawa ke perselisihan industrial saja, biar bisa mendapatkan haknya,” tukas yahya.
Ketua Persatuan Buruh Nasional(PBN) PT CSP Kiki mengatakan, setelah bermediasi di ruang tertutup dengan pihak perusahaan, pihaknya belum mendapatkan kata sepakat. Hal itu dikarenakan pihak perusahan hanya mau memberikan kompensasi sebesar Rp75 Juta hingga Rp. 100 juta untuk 57 orang buruh yang di-PHK.
“Kompensasi itu sama saja seperti satu orang Rp1 juta atau paling banyak Rp1,2 Juta, enggak ada dasar hukumnya hitungan itu,” ujar Kiki.
Pihaknya akan melanjutkan persoalan ini ke ranah perselisihan dan mengancam akan melakukan aksi long march dari Tangerang ke Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum PT CSP Arya mempersilakan pihak pengawas untuk menempuh jalur hukum jika memang di perusahaan itu terbukti dan telah ditemukan sejumlah pelanggaran.
“Ya kalau memang ada bukti pelanggaran, silakan saja, perusahaan akan terima konsekuensinya,”singkatnya.
Reporter: Mulyadi
Editor: Aas Arbi