radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • E-Paper
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • E-Paper
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

PT Cahaya Subur Prima Terancam Dipidanakan Gara-gara PHK Sepihak dan Upah Tak Layak

Aas Arbi by Aas Arbi
24-01-2023 20:47:48
in Berita Utama, Tangerang
0
PT Cahaya Subur Prima Terancam Dipidanakan Gara-gara PHK Sepihak dan Upah Tak Layak

Rapat dengar pendapat antara buruh CSP, dan komisi II DPRD Kabupaten Tangerang di ruang rapat gabungan, Selasa, 24 Januari 2023.

Share on FacebookShare on Twitter

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – PT Cahaya Subur Prima (CSP) di Kawasan Akhong, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, terancam dipidanakan gara-gara pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan pembayaran upah tidak layak kepada buruhnya.

Hal tersebut diketahui pada rapat dengar pendapat (RDP) ketiga kali antara Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang dengan pihak buruh, CSP, dan pengawas Disnaker Provinsi Banten, Selasa, 24 Januari 2023.

Baca Juga :

Diduga Terjebak Kobaran Api, Pemilik dan Pekerja Laundry Tewas di Kamar Mandi

Diduga Terjebak Kobaran Api, Pemilik dan Pekerja Laundry Tewas di Kamar Mandi

Jumat, 27 Januari 2023 22:14

Dapat Predikat Cum Laude dari Unpad, Airin Rachmi Diany: Semoga Penelitian yang Saya Lakukan Insya Allah Akan Memberikan Manfaat

Jumat, 27 Januari 2023 17:17

Kepala UPT Pengawas pada Disnaker Provinsi Banten Agung Hardiansyah mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan sejumlah pelanggaran. Antara lain pemberian upah tidak layak, jam kerja buruh di luar batas ketentuan, tidak ada peraturan perusahaan, dan belum mengikuti BPJS Ketenagakerjaan.

“Kita sudah melakukan kunjungan serta pemeriksaan ke perusahaan tersebut, hasilnya pihak PT CSP terbukti telah melakukan pelanggaran,” terang Agung kepada wartawan.

Agung mengungkapkan, dari sejumlah temuan pelanggaran, sampai saat ini belum ada itikad baik dari pihak PT CSP untuk segera menyerahkan data yang diminta pihak pengawas, seperti bukti pembayaran upah dan sebagainya. Untuk itu, pihaknya akan segera memberikan nota peringatan kedua.

“Nah jika masih saja tidak bisa dibina dan tidak ada itikad baik, terpaksa kita lakukan penegakan ke arah pidana,” tegasnya.

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang Yahya Amsori menegaskan, pihaknya akan mendorong bukti temuan pihak pengawas ketenagakerjaan untuk dilanjutkan ke ranah pidana.

Dia juga meminta kepada para buruh untuk membawa permasalahannya tersebut ke ranah perselisihan hubungan industrial agar buruh yang di-PHK bisa mendapatkan haknya.

“Jangan segan menindak perusahaan nakal, kalau harus ke ranah pidana, yah teruskan, dan untuk buruh opsinya dibawa ke perselisihan industrial saja, biar bisa mendapatkan haknya,” tukas yahya.

Ketua Persatuan Buruh Nasional(PBN) PT CSP Kiki mengatakan, setelah bermediasi di ruang tertutup dengan pihak perusahaan, pihaknya belum mendapatkan kata sepakat. Hal itu dikarenakan pihak perusahan hanya mau memberikan kompensasi sebesar Rp75 Juta hingga Rp. 100 juta untuk 57 orang buruh yang di-PHK.

“Kompensasi itu sama saja seperti satu orang Rp1 juta atau paling banyak Rp1,2 Juta, enggak ada dasar hukumnya hitungan itu,” ujar Kiki.

Pihaknya akan melanjutkan persoalan ini ke ranah perselisihan dan mengancam akan melakukan aksi long march dari Tangerang ke Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum PT CSP Arya mempersilakan pihak pengawas untuk menempuh jalur hukum jika memang di perusahaan itu terbukti dan telah ditemukan sejumlah pelanggaran.

“Ya kalau memang ada bukti pelanggaran, silakan saja, perusahaan akan terima konsekuensinya,”singkatnya.

Reporter: Mulyadi
Editor: Aas Arbi

Tags: Disnaker BantenDPRD Kabupaten TangerangKabupaten Tangerangpemutusan hubungan kerjaPHKPHK sepihakSubur Cahaya Prima

Related Posts

Diduga Terjebak Kobaran Api, Pemilik dan Pekerja Laundry Tewas di Kamar Mandi
Tangerang

Diduga Terjebak Kobaran Api, Pemilik dan Pekerja Laundry Tewas di Kamar Mandi

Jumat, 27 Januari 2023 22:14
Tangerang

Dapat Predikat Cum Laude dari Unpad, Airin Rachmi Diany: Semoga Penelitian yang Saya Lakukan Insya Allah Akan Memberikan Manfaat

Jumat, 27 Januari 2023 17:17
Disebut Berpotensi Meroket di Pemilu 2024, NasDem Cilegon Pasang Target Kursi Pimpinan DPRD
Berita Utama

Disebut Berpotensi Meroket di Pemilu 2024, NasDem Cilegon Pasang Target Kursi Pimpinan DPRD

Jumat, 27 Januari 2023 06:23
Next Post
Relawan Jokowi Ancam Laporkan Al Muktabar ke Kantor Staf Presiden

Relawan Jokowi Ancam Laporkan Al Muktabar ke Kantor Staf Presiden

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ikuti Kami

Facebook Instagram Twitter Youtube

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Bukan Rumah, Kebakaran di Purwakarta Adalah Tempat Penimbunan BBM

by Redaksi
Jumat, 27 Januari 2023 22:23

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID - Kebakaran yang terjadi di Kelurahan Kota Bumi, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon bukan menimpa rumah, melainkan adalah tempat...

Rumah di Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon Terbakar

by Redaksi
Jumat, 27 Januari 2023 22:18

CILEGON, RADARDBANTEN.CO.ID - Sebuah bangunan rumah di Kelurahan Kotabumi, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon alami kebakaran. Video yang merekam peristiwa itu...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • E-Paper

© 2021 radarbanten.co.id.