CILEGON – PT Pelayaran Karya Lentari Perdana (PKLP) mengaku merasa dirugikan oleh sikap PT Krakatau Bandar Samudera (KBS) yang telah melakukan pembatalan sepihak tentang kerjasama sewa kapal tunda tanpa memberikan pemberitahuan secara tertulis.
Direktur Utama PT PKLP Capt. Zaenal Arifin Hasibuan menjelaskan, pihaknya memahami posisi kapal belum diumumkan sebagai pemenang, tetapi berdasarkan harga potensi kapal kami menang yang paling besar.
“Soal kapal yang dinyatakan tidak layak, harus jelas apa yang menjadi main requirement dan apa yang menjadi must have requirement dalam dokumen tender dan disampaikan dalam Pre Bid,” ujarnya, Selasa (11/5).
Apabila main requirement kapal PKLP yang tidak cocok dengan permintaan KBS, maka kapal harus didiskualifikasi pada saat inspeksi dan tidak perlu menyampaikan commercial opening dalam pengumuman.
Hal itu, lanjut Zaenal lumrah dilakukan di semua tempat yang mengadakan tender kapal dalam skema Call For Tender atau Direct Selection. Tapi item yang dalam kategori Must Have Requirement, hanya harus dilengkapi sebelum kapal On Hire.
Namun, yang menjadi tambahan masalah adalah permintaan atas dokumen klas dan flag state, perbaikan fisik kapal, menaikkan crew lengkap dan menyampaikan tanggal rencana inspeksi.
Permintaan itu dikabulkan oleh PT PKLP dengan menginvestasikan biaya untuk mempersiapkan kapal untuk bekerja.
Setelah semua itu dilakukan, tidak ada pernyataan bahwa kapal tidak memenuhi persaratan, dan tidak ada pernyataan tertulis bahwa tender digagalkan.
Hal itulah yang dianggap merugikan PT PKLP baik secara materi maupun non materi.
“Hanya karena kami bertanya tiga kali, maka dijawab bahwa tender dibatalkan tanpa pemberitahuan lebih awal. Inilah yang membuat kami keberatan, karena KBS meminta kapal dipersiapkan dan menaikkan crew untuk selanjutnya tidak ada kabar sama sekali dan hanya menjawab setelah didesak berulang-ulang,” ujarnya. (Bayu Mulyana)