SERANG – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak banding yang diajukan Biro Umum Provinsi Banten atas putusan Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten terkait sengketa informasi permohonan copy DPA Biro Umum TA 2015 yang diajukan oleh Haerudin.
Dengan keputusan tersebut, Biro Umum Provinsi Banten harus memberikan informasi kepada Haerudin yang mengajukan permohonan berupa copy DPA Biro Umum TA 2015 tersebut terhitung 14 hari sejak salinan putusan PTUN tersebut diterima oleh Biro Umum Provinsi Banten.
“Iya benar. Keputusan PTUN sudah keluar dan menolak banding Biro Umum, dengan itu Biro Umum hari memberikan informasi yang dimaksud kecuali jika Biro Umum mengajukan kasasi,” papar Komisioner KI Banten, Ade Jahran saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler, Senin (19/7).
Ade melanjutkan, kalaupun Biro Umum nanti mengajukan kasasi, itu merupakan hal yang biasa, dan KI pun siap mengikuti proses hukum selanjutnya. “Kita normal-normal saja, kalau memang kasasi silahkan. Itu hal yang biasa kok,” ujar Ade.
Untuk diketahui, PTUN Serang memenangkan Haerudin dalam Banding Sengketa Informasi melawan Biro Umum Pemprov Banten pada tanggal 30 Juni 2016 lalu. Kemenangan Haerudin di PTUN ini menguatkan Putusan Komisi Informasi (KI) Banten sebelumnya. Sebelumnya, copy DPA tersebut tidak diberikan oleh Biro Umum Setda Banten hingga berujung pada pengajuan sengketa informasi kepada KI Banten.
Sampai berita ini diturunkan, Radar Banten Online belum mendapatkan konfirmasi dari Kepala Biro Umum Provinsi Banten Siti Maani Nina, nomor kontak Nina di luar jangkauan dan pesan singkat belum dibalas. (Bayu)