SERANG–Anggota DPRD Kota Serang, Pujiyanto terancam terkena penggantian antar waktu (PAW). Soalnya, kader Partai NasDem itu tercatat telah 10 kali absen secara berturut-turut dari rapat paripurna pada 2020.
Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kota Serang Khaeroni mengaku akan menempuh prosedur PAW Pujiyanto dalam waktu. “PAW itu keputusan yang harus disepakati oleh DPP, dan persoalan apa itu, urusan partai, rekomendasi dari fraksi. Terkecuali, ada masalah yang tidak mengindahkan di partai kami,” ungkap Haeroni, kemarin (20/9).
Menurut Haeroni, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Serang mencatat absensi kehadiran Pujiyanto pada 2020 hanya 28,21 persen. Pujiyanto juga 10 kali berturut-turut absen. “Itu berdasarkan data dan BK sudah bekerja dengan baik. Pak Pujiyanto jarang ngantor,” katanya.
Mengacu Pasal 99 Ayat 3 poin D Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, kata Haeroni, syarat PAW telah terpenuhi. Yakni, anggota DPRD diberhentikan antar waktu, jika tidak menghadiri rapat paripurna dan rapat alat kelengkapan DPRD yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak enam kali berturut-turut. “Atas dasar itulah BK mengeluarkan surat teguran yang ditujukan kepada Fraksi NasDem,” terangnya.
Terkait absensi tersebut, kata Haeroni, fraksi Nasdem secara lisan telah menegur Pujiyanto. Menyusul surat teguran dari BK DPRD Kota Serang kepada Pujiyanto diterbitkan. Tak lama, Pujiyanto resmi dicopot dari jabatannya dari Anggota Badan Anggaran (Banang) dan Ketua Komisi II DPRD Kota Serang.
“Ini mekanisme kami, agar absennya ditingkatkan lagi. Tapi di 2021 kami mengecek kembali dan tingkat kehadirannya hanya sekitar 30 persen,” terangnya.
Sementara Ketua DPD Partai Nasdem Kota Serang Roni Alfanto menguatkan rencana PAW terhadap Pujiyanto. Ketidakhadiran Pujiyanto pada rapat paripurna dan AKD selama enam kali berturut-turut tanpa keterangan sah sebagai alasannya. “Jadi kalau ada anggota yang melalaikan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi-red) akan kami proses,” terangnya.
“Setelah ini kami rapat, proses penggantian antar waktu (PAW) ini akan berjalan, aturan yang sudah ada akan kita ikuti. Banyak laporan kepada fraksi tentang tidak kondusifnya komisi II, karena kalau tidak hadir tidak maksimal,” tambah Roni.
Terpisah, Anggota BK DPRD Kota Serang Yoppy R mengaku pihaknya wajib memberi teguran kepada fraksi apabila ada anggota dewan yang tingkat kehadirannya rendah.
“Karena kehadiran itu perlu ditingkatkan. Namun, memang setelah direkam, Kang Pujiyanto kehadirannya cukup rendah. Apapun laporan di BK kita serahkan ke Fraksi,” terangnya.
“Di tahun 2020 kita memang sudah berupaya maksimal untuk meningkatkan kehadiran DPRD dalam rapat paripurna dan AKD. Kewenangan BK itu,” tambah Yoppy.