SERANG – Petugas Unit Sidik IV PPA Satreskrim Polres Serang Polda Banten mengamankan ADH (34), Kamis (2/12) siang. Warga Kampung Sukamaju, Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang itu diamankan polisi lantaran memukuli dua anak tirinya PJ (10) dan RT (7).
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria melalui Kasie Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi mengatakan, kasus tindakan penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu (1/12) kemarin. Ketika itu pelaku mecubit dan memukuli kedua korban menggunakan gagang sapu.
Tindak penganiayaan tersebut dilakukan pelaku saat kedua korban hendak pergi ke sekolah. “Mau berangkat ke sekolah, kedua korban ini dipukuli menggunakan ganggang sapu,” ujar Dedi kepada Radar Banten.
Penganiayaan tersebut diduga disebabkan oleh konflik rumah tangga antara pelaku dengan ibu korban, Romdonah. Kedua korban yang masih kecil lantas menjadi pelampiasan pelaku. “Keluarga ini sudah tidak harmonis,” ungkap Dedi.
Dikatakan Dedi, penganiayaan tersebut diketahui oleh tetangga pelaku. Mereka yang kesal dengan perbuatan pelaku lantas mengamankannya dan melapor ke polisi. “Sempat diamankan warga sebelum petugas kami datang ke lokasi,” ujar Dedi.