PANDEGLANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang menangkap Didin Herdiana (35) dan Luki Hamzah (21) warga Kampung Citangkil, Desa Tangkilsari, Kecamatan Cimanggu, karena nekat menjual satwa yang dilindungi. Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan 35 ekor burung yang dilindungi.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fajar Maulidi mengatakan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat. Dari keterangan yang dihimpun penyidik, para pelaku mendapatkan burung-burung itu dari masyarakat. Burung tersebut kemudian ditampung di kediaman pelaku sebanyak 35 ekor. Dengan rincian 13 burung Kangkareng dewasa, tujuh ekor anak Kangkareng, tiga ekor Julang Emas dewasa, dua ekor anak Julang Emas, dan sebelas ekor anak Beo Tiong Emas.
“Tersangka membeli burung dari masyarakat yang ditampung di rumah, kemudian dijual kembali melalui media sosial Facebook dengan nama akun ‘Ca Pet’s dan melalui WhatsApp,” kata AKP Fajar Maulidi, Jumat (5/11).
Fajar mengatakan, pelaku membeli anak burung tersebut dengan harga Rp100 ribu sampai Rp150 ribu per ekor dan dijual dengan harga Rp250 ribu sampai Rp300 ribu per ekor. Sedangkan untuk burung dewasa, dibeli dengan harga Rp250 ribu sampai Rp300 ribu per ekor dan dijual kembali dengan harga Rp450 ribu sampai Rp700 ribu per ekornya.
“Mereka memasarkannya melalui media sosial. Hingga keduanya ditangkap, burung-burung langka dan dilindungi itu belum ada yang terjual,” terangnya.