CILEGON – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Indocoke Industry yang berada di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon, Kelurahan Kepuh, Kecamatan Ciwandan, Senin (30/12) lalu. Dari sidak tersebut, terdapat 44 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang terbukti tidak dilaporkan penempatan tenaga kerjanya ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon.
Kepala Seksi (Kasi) Penempatan Tenaga Kerja Lokal Wawan Gunawan melalui Staf Fungsional Disnaker Cilegon Ahmad Taufan Taufani mengatakan, pihaknya menemukan 44 TKA yang belum dilaporkan penempatan tenaga kerjanya ke Disnaker Cilegon. “Di PT Indocoke ada 47 TKA. Sebanyak 44 belum dilaporkan penempatan tenaga kerja ke Disnaker Cilegon,” kata Taufan ditemui di Kantor Disnaker Cilegon, Kamis (2/1).
Dikatakan Taufan, penempatan TKA itu seharusnya dilaporkan ke Disnaker kota atau kabupaten tempat TKA tersebut bekerja. Dari 47 TKA yang ada, Taufan mengakui jika semuanya telah mengantongi izin Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) RI. “Hanya saja, setelah mendapat izin tidak melapor keberadaan untuk penempatan TKA tersebut ke Disnaker Cilegon. Hanya tiga orang yang sudah masuk data ke kita. Lama izin kerjanya ada yang tujuh bulan, delapan bulan, dan ada yang satu tahun,” tegasnya.
Sebanyak 47 TKA yang bekerja di PT Indocoke, kata Taufan, semuanya adalah warga negara Tiongkok. Menurut data yang diperoleh, pekerja tersebut merupakan pekerja yang memunyai skill. “Tapi, kita akan lihat lagi beberapa hari kedepan, apakah memang TKA yang dipekerjakan di perusahaan pemroduksi smelter nikel ini memang skill atau buruh kasar, itu perlu pengamatan lagi,” ujarnya.
Menurut Taufan, pelaporan TKA perlu dilakukan industri karena ketika ada sesuatu hal di perusahaan tersebut, Disnaker Cilegon bisa mengetahui data TKA tersebut. Pada sidak tersebut, di lokasi tidak ada jajaran dari top manajemen. “Kami panggil jajaran top manajemen, pekan depan katanya mau ke Disnaker Cilegon untuk memberikan klarifikasi,” terangnya.
TKA yang baru masuk ke Indonesia, lanjut Taufan, saat pertama kali masuk untuk pengurusan RPTKA ke Kemenakertrans RI. Namun, jika perpanjangan izin itu bisa dilakukan di Disnaker Cilegon. Namun, yang ada di PT Indocoke, ada yang kontraknya habis pulang ke negara asal dan kembali lagi ke Cilegon. Sehingga, izinnya ke Kemenakertrans RI. “Padahal, harusnya ketika izin sudah mau habis segera urus ke Disnaker Cilegon biar bisa menyumbang PAD (Pendapatan Asli Daerah) Cilegon. Yang terjadi, itu TKA izin habis pulang, ngurus lagi dari awal itu ke Kemenakertrans, Cilegon tidak dapat apa-apa. Ini sudah kami sampaikan ke PT Indocoke,” paparnya.
Pengurusan perpanjangan izin TKA di kabupaten atau kota, kata Taufan, Disnaker Kabupaten atau Kota bisa memungut Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) yang sah diatur oleh negara. Dari kasus yang ada di PT Indocoke, ada potensi 47 TKA. Satu orang TKA, dikenai biaya pengurusan izin 100 US Dollar per bulan. “Jika satu dollar Rp 14 ribu saja, ada 47 TKA yang perpanjangan untuk satu tahun. Maka potensi pendapatan dari PT Indocoke saja sekitar Rp 789 juta. Ini yang akan kita kejar,” tegasnya.
Kata Taufan, kejadian seperti itu bukan hanya di PT Indocoke saja, melainkan masih ada di beberapa perusahaan lain. Pihaknya masih mengumpulkan data TKA di Cilegon untuk memaksimalkan DKPTKA. “Di perusahaan lain memang ada tapi tidak begitu banyak TKA-nya, di PT Indocoke termasuk banyak ada 47 orang,” urainya.
Taufan menambahkan, pada 2019 ada 1.231 orang TKA yang bekerja di Cilegon. Jumlah capaian PAD selama 2019 sekitar Rp 4,9 miliar. “Itu berasal dari 308 TKA yang sudah mengurus perpanjangan izin ke Cilegon. Padahal masih banyak yang mengurus izinnya ke Kemenakertrans karena pulang dulu ke negara asal ketika izin habis, harusnya sebelum habis bisa langsung ke Disnaker Cilegon,” tambahnya.
Direktur PT Indocoke Industry, David Cornelius mengaku telah melaporkan keberadaan TKA ke Disnaker Cilegon. “Prosesnya kita kan izin dulu ke Disnaker Cilegon sebelum memohon izin ke Kemenakertrans. Itu tenaga kerjanya skill semua,” kilah David singkat. (brp/ibm)