KOTA TANGERANG – Sebanyak 63 truk yang melintas di Kota Tangerang diamankan di Stadion Benteng dan Terminal Poris Plawad, Jumat (2/8). Truk-truk tersebut melanggar jam operasional dan berlebih muatan alias overtonase.
Penertiban dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang dan Polres Metro Tangerang Kota. Razia truk besar yang melintas di Kota Akhlakul Karimah itu kembali digencarkan paska insiden kecelakaan truk bermuatan tanah yang menimpa taksi daring di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kamis (1/8) lalu.
Insiden tersebut mengakibatkan empat orang tewas. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Tangerang Wahyudi Iskandar mengatakan, hingga kemarin ada sebanyak 63 truk yang telah diamankan petugas. “Truk yang kami kandangi kami simpan di Stadion Benteng, Pintu 2 TPA Rawa Kucing dan Terminal Poris Plawad,” ungkapnya.
Wahyudi menjelaskan, penertiban truk berdasarkan Peraturan Walikota Tangerang (Perwal) No 30/2012 tentang pengaturan pembatasan jam operasional kendaraan angkutan tanah dan pasir. Perwal itu hanya memperbolehkan truk tersebut beroperasi mulai pukul 20.00 hingga 05.00 WIB.
Walikota Tangerang Arief R Wismansyah menegaskan, jika operator truk menggunakan truk besar jangan sampai over kapasitas. Hal itu rentan mengakibatkan kecelakaan. “Kami tidak menghalangi pembangunan, ada keananan, kenyamanan yang harus dijaga juga,” ujarnya.
Lebih lanjut, Arief mengaku akan menahan truk hingga operator truk membuat komitmen dan sesuai dengan aturan yang ada. “Tonase tidak berlebih, tidak ugal-ugalan, dan jika sudah membuat komitmen tapi masih melanggar kalau perlu kita permanenkan penahanannya,” pungkasnya.
Sementara Suryono, sopir truk mengaku ditindak ketika melintasi di Jalan Jenderal Sudirman. Kunci kontaknya ditahan petugas. (one/asp/sub)