SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dua warga Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang ditangkap petugas Satresnarkoba Polresta Serang Kota, Rabu 17 Mei 2023 malam.
Keduanya ditangkap polisi karena baru saja memungut narkoba jenis sabu di pinggir jalan daerah Kepandean, Kota Serang.
Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota Komisaris Polisi (Kompol) Hengki Kurniawan mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap tersebut berinisial SI (36) dan AH (23). Keduanya diamankan dengan barang bukti sabu dengan berat 0,41 gram.
“Kedua pelaku ini kami amankan setelah memungut sabu di pinggir jalan di daerah Kepandean,” ujar Hengki, Kamis 25 Mei 2023.
Hengki mengungkapkan, narkotika golongan satu bukan tanaman tersebut dibeli kedua pelaku dengan harga Rp 450 ribu. Barang terlarang tersebut dibeli dengan cara urunan. “SI ini urunan Rp 100 ribu, sedangkan AH Rp 350 ribu,” kata Hengki.
Hengki menjelaskan, dari hasil pemeriksaan pelaku SI memesan sabu tersebut kepada pengedar berinisial BO (buron) melalui Whatsapp. Setelah uang ditransfer, pengedar tersebut menempelkan sabu di daerah Kepandean dan mengirim foto lokasi kepada AH melalui ponsel.
“Dari pengakuannya sabu itu dipesan melalui Whatsapp kepada BO yang saat ini masih kami lakukan pencarian,” ujar Hengki didampingi Kasi Humas Polresta Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Iwan Sumantri.
Hengki menambahkan, kedua pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh penyidik, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman pidananya diatas lima tahun,” tutur Iwan (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Aditya