SERANG – Penentuan pemenang Pilgub Banten berbeda dengan Pilgub DKI Jakarta. Bila di DKI pemenang harus menunggu hasil pemilihan putaran kedua, di Banten pemenang menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Adanya gugatan hasil Pilgub Banten 2017 dari pasangan calon (paslon) Rano-Embay membuat KPU Banten selaku penyelenggara belum bisa menetapkan paslon Wahidin-Andika selaku peraih suara terbanyak. Penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih harus menunggu putusan MK yang saat ini sedang menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH). Putusan MK memberikan kepastian terhadap gugatan Rano-Embay diterima atau ditolak sebagai syarat menindaklanjuti gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP).
MK sudah menggelar dua kali sidang pendahuluan sengketa Pilgub Banten. Pada sidang pertama (16/3), pihak penggugat (Rano-Embay) menyampaikan permohonan gugatan. Selanjutnya sidang kedua (21/3), giliran pihak tergugat (KPU Banten) menyampaikan jawaban atas gugatan tersebut. Di hari yang sama pihak terkait (Wahidin-Andika) juga telah menyampaikan keterangan atas gugatan Rano-Embay.
Usai menjalani dua kali persidangan, kuasa hukum Rano-Embay optimistis gugatannya bakal diterima MK untuk dilanjutkan pada sidang pemeriksaan pokok perkara. Sementara kuasa hukum KPU Banten dan kuasa hukum Wahidin-Andika justru berkeyakinan MK akan menolak gugatan Rano-Embay karena selisih suara kedua paslon di atas satu persen.
Sambil menunggu putusan MK, pimpinan parpol pengusung kedua paslon dalam Pilgub Banten ikut angkat bicara. Tiga parpol di kubu Rano-Embay yakni PDI Perjuangan, PPP, dan NasDem berharap gugatannya diterima MK. Sementara tujuh parpol di kubu Wahidin-Andika yakni Golkar, Demokrat, PKS, PAN, PKB, Gerindra, dan Hanura semuanya kompak memprediksi MK akan menolak gugatan kubu lawan.
Ketua DPD PDI Perjuangan Banten HM Sukira kepada Radar Banten mengaku yakin bila permohonan sengketa yang diajukan paslon yang diusungnya bakal lanjut disidangkan. “Kita yakin diterima MK, keyakinan ini berdasarkan sidang pendahuluan yang sudah digelar dua kali,” kata Sukira optimis.
Untuk itu, Sukira mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di MK. “Pokoknya kami 100 persen yakin gugatan diterima,” tegasnya.
Senada, Ketua DPW PPP Banten Agus Setiawan juga menyampaikan keyakinan yang sama dengan Sukira. Menurutnya, MK bukan mahkamah kalkulator, tetapi pengadilan modern yang progresif. MK sangat berkualifikasi untuk menjadi sumber hukum baru dan penemu hukum melalui pendapat majelisnya yang secara keilmuan diakui oleh dunia hukum. Karenanya MK harus mempertimbangkan fakta-fakta tidak hanya sebagai alat bukti persidangan, tetapi juga sebagai alat bukti hukum yang memiliki sebab dan akibat. “Dengan bukti-bukti yang dimiliki, wajar apabila kami meyakini gugatan ini akan diterima MK,” katanya.
Agus yang juga dikenal sebagai pengacara ini menuturkan, banyak hal yang layak jadi pertimbangan MK. Sebagai contoh, persoalan partisipasi pemilih di kabupaten kota se-Banten, khusus di Kota Tangerang di atas 70 persen sementara di daerah lain rata-rata maksimal 70 persen dan selisih perolehan suara nomor 1 (Wahidin-Andika) sangat tajam bahkan hampir tidak rasional.
“Apakah hal ini (partisipasi pemilih) murni karena kesadaran masyarakat atau ada sesuatu? Hakim harus melihat hal ini dan menanyakan kenapa Kota Tangerang berbeda dari kabupaten kota lain. Ketidakwajaran di Kota Tangerang itu bisa dikomparasikan dengan bukti-bukti kecurangan yang diajukan pemohon,” ungkapnya.
Agus melanjutkan, selain di Kota Tangerang yang harus jadi pertimbangan hakim, kasus politik uang di Kabupaten Serang juga menjadi dasar lain untuk MK menerima gugatan hasil Pilgub Banten. “Jangan sangka bahwa vonis pidana yang dijatuhkan tiga tahun kepada pelaku politik uang dari pendukung paslon nomor 1 tanpa melibatkan struktur tim pemenangan yang lebih tinggi. Hal ini yang menambah kami optimis MK akan mengabulkan gugatan,” jelasnya.
Tak jauh berbeda, Sekretaris NasDem Banten Aries Halawani juga mengamini keyakinan Sukira dan Agus. Menurutnya, gugatan yang diajukan ke MK didasari dengan bukti-bukti kuat yang bisa dipertimbangkan hakim MK. “Pilgub Banten banyak kecurangan dan pelanggaran, ini salah satu dasar bagi MK menerima gugatan,” jelasnya.
Ketua DPD Demokrat Banten Aeng Haerudin justru santai menanggapi proses sengketa di MK. Menurutnya, MK adalah lembaga yang independen dan tidak bisa diintervensi siapa pun. Kalau lihat dari aturan yang ada, gugatan Pilgub Banten tidak bisa diterima MK karena tidak memenuhi syarat formil seperti yang disebutkan dalam UU Pilkada. “Kalau orang punya keinginan boleh-boleh saja, tetapi saya meyakini enggak ada celah buat MK untuk menerima dan mengabulkan permohonan penggugat,” katanya.
“Kami optimistis permohonan itu tidak akan dikabulkan alias ditolak. Tidak mungkin MK mengenyampingkan UU Pilkada dan peraturan MK,” sambung Aeng.
Senada, Sekretaris DPD Golkar Banten Bahrul Ulum juga dengan tegas mengatakan bahwa gugatan Rano-Embay tidak memenuhi persyaratan sehingga MK bakal menolaknya. “Aturannya kan sudah jelas, jadi tidak mungkin MK menerima gugatan kalau selisih suaranya di atas satu persen,” ungkapnya.
Menurut Ulum, gugatan Rano-Embay sudah jelas tidak memiliki kedudukan hukum sesuai yang diatur dalam Pasal 158 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dimana Provinsi Banten termasuk ke dalam provinsi dengan jumlah penduduk 6-12 juta jiwa. Oleh karena itu, sesuai dengan Pasal 158 ayat (1) huruf c, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar satu persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi Banten. “Perbedaan jumlah suara satu persen itu harusnya 47.325 suara. Akan tetapi, perbedaan pemohon dengan pihak terkait berjumlah 89.890 suara. Sehingga, pemohon tidak memenuhi legal standing, maka gugatan ini harus ditolak oleh MK,” tegasnya.
Pimpinan lima partai pendukung dan pengusung Wahidin-Andika juga berkeyakinan yang sama bahwa MK akan menolak gugatan Rano-Embay. “Kami yakin 100 persen tidak ada celah untuk pemohon diterima gugatannya oleh MK. Sengketa pilkada Banten sudah game over, kami yakin putusan MK sesuai UU Pilkada,” kata Media Warman, juru bicara partai koalisi pendukung Wahidin-Andika.
Menurut Media, dirinya mewakili partai koalisi telah mengikuti sidang pendahuluan di MK, dimana gugatan Rano-Embay sudah terbantahkan semua oleh jawaban termohon dan pihak terkait. “Jadi kami semakin yakin, gugatan pemohon hanya mengada-ada karena tidak memenuhi syarat formal. Bagaimana bisa diterima MK kalau syaratnya tidak dipenuhi,” tegasnya.
Berdasarkan jadwal penyelesaian sengketa pilkada serentak 2017, MK menggelar RPH hingga 29 Maret mendatang. Selanjutnya mulai 30 Maret sampai 5 April penyampaian putusan dissmisal. Perkara yang diterima MK akan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan pokok perkara. “Putusan dissmisal dijadwalkan mulai 30 Maret mendatang. Nanti semua pihak diundang MK,” kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono saat dihubungi melalui sambungan telepon. (Deni S/Radar Banten)