SERANG – Ramadan rupanya bukan halangan bagi tujuh warga Kabupaten Serang yang biasa berjudi di Kampung Kroya, Desa Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang ini untuk tetap berjudi. Kebiasaan tersebut pun membuat gerah warga sekitar.
Jumat (9/6) dini hari ini, sekira pukul 01:30, ketujuh warga yang sedang asik main judi domino tersebut digerebeg petugas Unit Reskrim Polsek Kasemen. Sayangnya, dari tujuh pemain judi, lima diantaranya lolos dari sergapan petugas, sedangkan dua tersangka berhasil diamankan.
Kedua tersangka yang diamankan, HS (32) warga Kampung Padek, Kelurahan Sawah Luhur, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, dan AS (26) warga Dermayon, Kelurahan Pamengkang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. Dari lapak judi ini, petugas mengamankan barang bukti uang judi sebesar Rp1.465.000 serta dua set kartu domino.
Setelah berhasil diringkus, kedua tersangka bersama barang bukti yang ditemukan langsung digelandang ke Mapolsek Kasemen. Kapolsek Kasemen AKP Entang Cahyadi mengatakan, penyergapan terhadap warga yang sedang berjudi ini berawal dari laporan masyarakat. Warga mengaku resah karena di bulan ramadan ini masih saja ada perjudian. Warga mengaku sudah mengingatkan namun sepertinya tidak digubris.
“Saat ini kami masih mencari lima tersangka yang melarikan diri. Kami tegaskan tidak akan mentolerir apapun jenis perjudian,” ujar Entang.
Akibat perbuatannya, Entang menegaskan, tersangka dijerat Pasal 303 KHUP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (Bayu Mulyana/coffeandchococake@gmail.com)