SERANG – Rano Karno disebut pernah menerima uang sebesar Rp 700 juta dari adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan melalui anak buahnya, Dadang Priyatna. Uang itu diberikan terkait pengadaan alat kesehatan RS Rujukan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2012 saat Rano menjabat wakil gubernur Banten.
Hal tersebut terungkap dari kesaksian mantan Kepala Dinas Kesehatan Banten Djaja Buddy Suhardja dan mantan Sekretaris Ajat Drajat Ahmad Putra saat menjadi saksi dalam sidang perkara korupsi Atut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/3).
Terkait hal tersebut, Rano yang saat ini sedang kembali mencalonkan diri menjadi Gubernur Banten angkat bicara.
Rano membantah keras semua tuduhan yang disampaikan oleh Djaja tersebut. Rano mengungkapkan tidak menerima hal seperti yang diungkapkan Djaja dalam persidangan
“Saya mengimbau Saudara Djaja kiranya bisa membebaskan dirinya dari sandera ataupun tekanan berbagai pihak dalam memberikan kesaksian di muka pengadilan. Saya pun mengingatkan kepada semua pihak, setiap kesaksian palsu yang disampaikan di hadapan persidangan dapat membawa akibat dan dampak hukum bagi yang bersangkutan,” ujar Rano melalui keterangan resmi yang diterima Radar Banten Online hari ini, Rabu (15/3).
Rano mempertanyakan inkonsistensi tuduhan yang disampaikan Djaja atas dirinya, dimana sebelumnya Rano dituduh menerima Rp 300 juta.
“Selama saya duduk sebagai Wakil Gubernur Banten ketika itu, Saudara Djaja adalah salah satu kepala dinas yang tidak bisa dengan mudah saya temui. Seingat saya, tidak lebih dari dua kali Saudara Djaja pernah bertemu langsung dengan saya. Pertemuan itu pun berlangsung dan melibatkan banyak orang. Saya meminta Saudara Djaja mempertanggungjawabkan tuduhannya seraya menjelaskan kapan saya menyampaikan permintaan uang itu kepada Saudara Djaja sebagaimana yang dituduhkannya kepada saya,” papar mantan pemeran si doel tersebut.
Tindak pidana korupsi alat kesehatan ini terjadi untuk tahun anggaran 2011-2012. Menurut Rano dirinya dilantik sebagai Wakil Gubernur Banten ketika itu pada 11 Januari 2012. “Saya tidak terlibat dan tidak pernah dilibatkan sama sekali dalam proses perencanaan, penganggaran, hingga penggunaan mata anggaran alat kesehatan tersebut yang berujung pada tindak pidana korupsi,” pungkasnya.
Rano mengaku mendukung sepenuhnya upaya penegakan hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam membongkar tindak pidana korupsi alat kesehatan yang terjadi pada tahun anggaran 2011-2012. Rano mengaku percaya, KPK sudah dan akan terus bekerja secara profesional dan teliti dalam meminta pertanggungjawaban hukum dari semua pihak yang terkait dengan kasus tersebut.
“Saya yakin, KPK tidak akan mencampuradukkan fakta hukum dengan fitnah yang dihembuskan oleh sementara pihak yang dapat membuat pihak yang tak bersalah harus bertanggung jawab untuk sesuatu yang tak dilakukan—atau sebaliknya, membebaskan pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas perkara ini,” tegasnya. (Bayu)