SERANG – Partai Golkar Banten belum memunculkan nama yang siap maju mendampingi Rano Karno yang bakal dilantik menjadi Gubernur Banten, setelah Mahkamah Agung menolak kasasi mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Sebagai partai politik pengusung Gubernur Banten terpilih, Golkar memperoleh kesempatan menunjuk kader terbaiknya untuk menjadi Wakil Gubernur mendampingi Rano Karno. Hal ini sesuai dengan ketentuan mekanisme pengisian kekosongan kursi wakil kepala daerah pada pasal 26 ayat 4 Undang-undang nomor 12 Tahun 2008, bahwa kepala daerah mengajukan dua calon wakil kepala daerah berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik pengusungnya, untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD.
Ketua DPD Golkar Banten Ratu Tatu Chasanah belum bisa dimintai keterangan mengenai siapa nama yang akan diajukan menjadi pendamping Rano Karno setelah dilantik menjadi Gubernur Banten nanti. Tatu masih merasa sedih dengan keputusan penolakan Mahkamah Agung terhadap kakaknya, Ratu Atut Chosiyah.
Setali tiga uang dengan Golkar Banten, patai pengusung Atut-Rano lainnya, PDI Perjuangan Banten, juga masih memilih bungkam. Plt Ketua DPD PDI-P Banten Ribka Tjiptaning, tidak membalas pesan pendek maupun panggilan telepon dari wartawan. (Wahyudin)