KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama DPRD Tangsel menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah pada Rapat Paripurna di gedung DPRD Tangsel, Senin 27 Maret 2023.
Walikota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, perubahan dilakukan pada Perda No. 3 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah, demi menaati Pasal 94 Undang-Undang No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang memerintahkan seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu Perda.
Ada beberapa poin dari Raperda baru ini, salah satunya terkait Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang dipastikan akan mengalami kenaikan. Selain itu tata cara penagihan pajak akan lebih efesien dan efektif melalui teknologi.
“Soal kenaikan PBB itu terpisah nanti, tapi mestinya ada kenaikan. Kalau objek pajak tetap, hanya berubah mekanisme penagihan pajak menggunakan teknologi,” ujar Benyamin, Senin 27 Maret 2023.
Benyamin mengatakan, Raperda baru ini akan diajukan terlebih dahulu ke Gubernur Banten dan Kementerian Dalam Negeri. “Kita sudah melakukan hal ini, sudah dibahas dan disahkan, akan dilaporkan ke Gubernur Banten, dikonsultasikan ke Kementerian,” tandasnya.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Drajat Sumarsono menjelaskan Raperda ini merestrukturisasikan lima jenis pajak berbasis konsumsi menjadi satu jenis pajak yaitu Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT Tenaga Listrik) atas Tenaga Listrik.
Selain mengintregasi pajak-pajak daerah berbasis konsumsi, Raperda ini juga mengatur perluasan objek pajak seperti parkir valet, parkir objek rekreasi dan persewaan sarana dan prasarana olahraga pemerintah.
“Selain itu pengalihan pajak bagi hasil antara level Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota yaitu PKB, BPNKB dan Pajak MBLB, di mana penerimaan perpajakan akan dicatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tandasnya.
Reporter: Syaiful Adha.
Editor : Aas Arbi