SERANG – Sekira 700 angkutan umum (angkum) trayek Serang-Balaraja diduga ilegal alias bodong karena tidak mengantongi izin trayek. Sesuai data Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten, jumlah angkutan umum trayek Serang-Balaraja tercatat hanya 349 angkutan.
Hal itu terungkap saat sejumlah pengurus Organisasi Transportasi Angkutan Umum (Ortakum) Serang-Balaraja (Sebra) melakukan mediasi tertutup dengan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah di ruang rapat Pendopo Bupati, Senin (17/12). Hadir Kepala Dishub Kabupaten Serang Hedi Tahap.
Ketua Ortakum Sebra, Imam Sutioso mengatakan, pihaknya banyak menemukan angkutan umum trayek Serang-Balaraja yang diduga tidak mengantongi izin trayek. “Angkum trayek Serang-Balaraja yang tercatat di Dishub Banten hanya 349. Banyak yang bodong, jumlahnya sampai 700 angkum,” keluhnya usai mediasi.
Imam menduga, ratusan angkutan umum yang diduga bodong berasal dari luar Kabupaten Serang. Sopir angkum sengaja mengubah warna cat mobilnya menjadi warna merah putih agar dapat beroperasi di trayek Serang-Balaraja. “Kami juga lihat di bengkel-bengkel banyak yang sedang pengecetan (mengubah warna angkum-red),” tuduhnya.
Kondisi itu pun, dinilai Imam, sudah merugikan anggotanya yang beroperasi di trayek Serang-Balaraja. Menurutnya, menjamurnya angkutan umum trayek Serang-Balaraja tidak sebanding dengan jumlah penumpang. “Angkot di Serang-Balaraja itu sudah dibatasi 349 unit,” ujarnya.
Hasil mediasi bersama Bupati, diungkapkan Imam, Pemkab Serang melalui Dishub akan segera menertibkan angkutan umum ilegal, khususnya trayek Serang-Balaraja. “Ibu Bupati (menyebut Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah-red) sudah menunjukan ketegasannya. Beliau sudah menginstruksikan Dishub agar berkoordinasi dengan Polres Serang untuk segera melakukan penertiban,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dishub Kabupaten Serang Hedi Tahap menjelaskan bahwa izin trayek angkutan umum Serang-Balaraja dikeluarkan oleh Dishub Provinsi Banten. Karena wilayahnya melintasi Kabupaten Serang, pihaknya segera melakukan penertiban terhadap angkum yang tidak memiliki izin trayek. “Dampaknya wilayah kami terjadi kemacetan dan sebagainya,” terangnya.
Kata Hedi, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dishub Provinsi Banten dan Polres Serang sebelum melakukan aksi penertiban angkum. “Sesuai dengan arahan Ibu Bupati meskipun izinnya di provinsi harus kita tertibkan,” tegasnya. (Rozak/RBG)