SERANG – Dari total keseluruhan Koperasi yang terdapat di Provinsi Banten yakni 6.142, sebanyak kurang lebih 200 koperasi tidak aktif di Provinsi Banten telah dibekukan. Koperasi-koperasi tidak aktif ini dibekukan sementara untuk kemudian dibubarkan.
Sekretaris Dinas Perdagangan Perindustrian dan Koperasi Provinsi Banten, Agus Endang Suryana mengatakan Koperasi tersebut dibekukan karena tidak terdapat izin yang harus dipenuhi.
“Koperasi-koperasi itu ada namanya, tapi kantor dan anggotanya tidak ada. Dari pada menimbulkan polemik yang berkepanjangan maka kita bubarkan. Sementara ini dari keseluruhan jumlah yang kita bubarkan tersebut terdapat di Kabupaten dan Kota Tangerang. Kan Tujuan dari pembubaran ini agar tidak membebani data,” katanya saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (17/10).
Pembubaran Koperasi, lanjutnya bukan merupakan hal yang mudah. Banyak persyaratan yang harus dilakukan oleh pemerintah. “Tahap pertama dibekukan terlebih dahulu, baru dikirim ke Kementerian selanjutnya kami akan mencabut izinnya. Untuk proses mencabutnya juga butuh biaya yang tidak kecil, biayanya sekitar Rp2-3juta,”ujarnya.
Berdasarkan data Bagian Kelembagaan Koperasi Provinsi Banten, dari total 6.142 koperasi, yang diketahui tidak aktif ada sebanyak 1.900 Koperasi.
Menurutnya, hingga saat ini Disperindagkop Provinsi Banten belum memiliki pengawasan khusus terhadap Koperasi yang tidak berizin atau tidak aktif. “Rencananya tahun 2017, kami akan bentuk badan pengawasan Koperasi yang nantinya kami akan terjun langsung untuk memberikan penyuluhan-penyuluhan untuk masyarakat yang membutuhkan dan belum paham secara detail mengenai koperasi,” ungkapnya. (Risa)