SERANG – Ratusan pengembang perumahan di Kota Serang belum menyerahkan prasarana sarana dan utilitas (PSU). Dari 135 pengembang, hingga saat ini baru 21 pengembang yang menyerahkan PSU kepada Pemkot Serang.
Walikota Serang Tb Haerul Jaman mengatakan, pihaknya belum mengetahui persis alasan developer belum menyerahkan PSU ke Pemkot. “Apakah masih mengembangkan atau belum waktunya. Tapi, kami akan jempiut bola dan berkoordinasi dengan pengembang,” ujar Jaman usai sosialisasi penetapan kebijakan, strategi, dan program perumahan serta penyerahan secara simbolis berita acara serah terima PSU dari pengembang perumahan kepada Pemkot Serang di Ratu Hotel Bidakara, Senin (9/10).
Kemarin, ada empat pengembang yang menyerahkan PSU kepada Pemkot. Jaman mengungkapkan, beberapa waktu lalu, ada masyarakat yang datang untuk meminta bantuan kepada Pemkot terkait pembangunan infrastruktur. Lantaran, pengembangannya sudah tidak ada.
Kata dia, dengan diserahkannya PSU dari pengembang ke Pemkot, tentu ada tambahan beban anggaran. “Kami akan berikan perhatian sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kemampuan keuangan,” tuturnya.
Pada kesempatan itu, Jaman mengatakan, Kota Serang merupakan daerah strategis untuk perumahan. Peluang investasi di bidang properti masih sangat bagus di Ibukota Provinsi Banten ini dengan melihat masih banyaknya warga yang masih membutuhkan.
Kata dia, pengembang perumahan dengan berbagai tipe yang digulirkan masih sangat dibutuhkan, mulai dari yang harganya terjangkau sampai seterusnya. “Pemkot akan men-support pengembang untuk berinventasi di Kota Serang,” terangnya.
Ia mengaku, akan mempermudah perizinan dan yang lainnya bagi investor yang ingin berinvestasi di Kota Serang. Ia berjanji, Pemkot tidak akan mempersulit, tapi harus mempermudah perizinan.
“Ketika ada yang menghambat, pengembang harus menyampaikan. Tapi, mudah-mudahan tidak ada,” ujarnya. Dikatakan, Pemkot akan bersinergi dengan investor untuk mempermudah kebutuhan rumah di Kota Serang.
Ia mengatakan, pihaknya akan menyederhanakan perizinan untuk mempermudah. Begitu PP Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Jaman langsung meminta organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkot untuk mengkaji dan menerapkannya.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Serang M Ridwan mengatakan, sejak Kota Serang berdiri pada 2007 lalu sampai saat ini, baru lima pengembang yang menyerahkan PSU. Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pengembang untuk segera menyerahkan PSU ke Pemkot.
Ketua Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia Banten Ir Roni Hardiriyanto Adali mengatakan, Kota Serang menjadi salah satu tujuan utama investor. Saat ini, ada 35 pengembang yang masuk di Banten, termasuk Kota Serang. Apabila perizinan dipermudah maka Kota Serang akan menjadi acuan bagi investor. Dengan adanya pembangunan perumahan maka akan memacu pertumbuhan ekonomi. (Rostinah/RBG)