JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) DKI Jakarta telah melakukan penyelidikan terhadap apotik dan toko obat-obatan di DKI Jakarta.
Hal tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dalam melakukan pengawasan terhadap beredarnya obat keras berbahaya serta tidak memenuhi standar operasional.
“Kita melakukan operasi obat-obatan yang ada di pasaran, serta tidak memenuhi standar, tidak ada izin dan kedarluwasa,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/9), yaang dikutip dari JawaPos.com.
Polisi bersama BPOM DKI Jakarta melakukan operasi pengawasan obat-obat keras berbahaya pada Rabu (13/9) hingga Senin (18/9). Itu dilakukan terhadap apotek, toko, warung dan seluruh tempat yang menjual obat keras secara ilegal.
Dari hasil pengawasan yang dilakukan, polisi telah menyita barang bukti predaran obat keras secara ilegal, seperti lima butir PCC, 30.463 butir Tramadol, 2.863 butir Aprazolam, 46.380 butir Hexymer, 42 butir Sanax, 202 butir Dumolid, 94 butir Riklona Clonazepam dan 2.104 butir Trinex Phenidyl.
Menurutnya, dari hasil pengawasan yang dilakukan, polisi sudah menetapkan enam tersangka yakni RPA, FZ, JI, SY, JO dan MC.
“Kita sudah menetapkan enam tersangka, tersangka RPA penyebar obat PCC di Palmerah, Jakarta Barat. Lainnya menjual obat keras ilegal dan obat kadarluasa,” ucapnya.
Argo juga menyebut para tersangka dikenakan pasal 196 subsider pasal 198 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Para tersangka dijerat hukuman pidana lima tahun kurungan dan denda satu milyar,” pungkasnya. (CR5/JPC)