radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Rawat Bayi Selama Dua Bulan Minta Uang Tebusan Rp20 Juta

Aas Arbi by Aas Arbi
07-05-2018 17:44:45
in Hukum
0

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on Twitter

TANGERANG – Hati-hati menitipkan bayi anda jika tak ingin seperti nasib pasangan suami istri Ahmad Nahrowi (38) dan Aniek Faziah (28). Azrina Humairoh yang baru berusia enam bulan dibawa kabur kerabatnya, Tiara (26).

Kejadian berlangsung Oktober 2017 lalu di Kota Depok, Jawa Barat. Bayi lucu ini sengaja dititipkan karena faktor sang ibu, Aniek Faziah,  yang lemah pasca persalinan. Tak hanya membawa kabur, sang sepupu berlagak layaknya sindikat penjual bayi. Ia meminta Rp20 juta kepada pasutri itu agar sang bayi bisa kembali ke pangkuan mereka. Uang ini sebagai ganti biaya perawatan sang bayi selama dua bulan.

Bak disambar petir di siang bolong, Ahmad Nahrowi tak mampu memenuhi permintaan gila tersebut. Ia mengaku hanya memiliki uang Rp5 juta, setelah semuanya habis untuk biaya melahirkan di rumah sakit beberapa bulan yang lalu. Namun, permintaan itu ditampik Tiara.

Baca Juga :

Pengemudi Mengantuk, Mobil Toyota Yaris Kecelakaan di Jalan Tol Tangerang Merak

Pengemudi Mengantuk, Mobil Toyota Yaris Kecelakaan di Jalan Tol Tangerang Merak

Sabtu, 25 Juni 2022 08:13
Gara-gara Kasus Korupsi Saluran Begog, Direktur CV SPB Masuk Penjara

Dugaan Korupsi Pajak Kendaraan Samsat Kelapa Dua: Kerugian Negara Rp10 Miliar

Jumat, 24 Juni 2022 14:30

Tak ingin problem ini berlanjut, pasutri ini lalu meminta bantuan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nata Tangerang, Senin (9/4) lalu. Kuasa hukum Ahmad Nahrowi dan Aniek Faziah, Isram Ganda mengatakan, TR (pelaku) sebelumnya sempat meminta tebusan kepada ibu kandung bayi sebesar Rp20 juta dengan alasan telah merawat bayi mereka selama dua bulan. Namun lantaran ketidakmampuan ekonomi, pasutri ini hanya sanggup membayar Rp5 juta.

”Sebelumnya dititipkan kepada TR, namun di kemudian hari, TR malah mempersulit orang tua bayi untuk bertemu. Bahkan, kediaman TR di Bilangan, Kota Depok sudah kosong,” kata Isran menjelaskan kronologi kejadian, Minggu (6/5).

Ia menambahkan, akan melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Menurut Isran, sebelumnya sempat dilayangkan surat somasi kepada TR. Surat itu dititipkan ke Ketua RT tempat tinggal TR. Namun, surat tersebut tak kunjung direspons TR.

”Kami sudah menitipkan surat somasi, bukannya menanggapi malah yang bersangkutan pindah rumah. Rumahnya saat ini kosong, semua barang diangkut dari rumahnya,” ujarnya.

Isran melanjutkan, bahwa berdasarkan dari bukti yang ada, identitas bayi saat ini diubah oleh TR. Mulai dari akta kelahiran, surat keterangan lahir, dan nama bayi. ”Unsur pidananya sudah terang, nanti akan menjadi bukti untuk laporan kepada kepolisian,” imbuhnya.

Saat ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pusat dan diarahkan untuk berkoordinasi lebih lanjut di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Tangerang.

Kepala Desa Benda Sanuki mengaku be lum mengetahui kejadian ini. Hingga kini, belum ada warga yang melaporkan kejadian tersebut. ”Belum ada mas, nanti saya cek kebenarannya. Hingga saat ini, enggak warga yang lapor,” singkatnya. (mg-07/gar/sub)

Tags: perlindungan anak

Related Posts

Pengemudi Mengantuk, Mobil Toyota Yaris Kecelakaan di Jalan Tol Tangerang Merak
Hukum

Pengemudi Mengantuk, Mobil Toyota Yaris Kecelakaan di Jalan Tol Tangerang Merak

Sabtu, 25 Juni 2022 08:13
Gara-gara Kasus Korupsi Saluran Begog, Direktur CV SPB Masuk Penjara
Hukum

Dugaan Korupsi Pajak Kendaraan Samsat Kelapa Dua: Kerugian Negara Rp10 Miliar

Jumat, 24 Juni 2022 14:30
Ganja Hampir Dua Kilogram Dimusnahkan BNN Banten
Hukum

Ganja Hampir Dua Kilogram Dimusnahkan BNN Banten

Jumat, 24 Juni 2022 14:03
Next Post
Kata Menaker, Hari Buruh Dirayakan dengan Suka Cita

Ini Aturan Cuti Lebaran untuk Pekerja Swasta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ikuti Kami

Facebook Instagram Twitter Youtube

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Kode Etik

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Klinik Tiara Kasih Sejati di Kota Tangerang Jadi Rumah Sakit Tipe C

Klinik Tiara Kasih Sejati di Kota Tangerang Jadi Rumah Sakit Tipe C

by Aas Arbi
Minggu, 26 Juni 2022 19:04

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID Klinik Tiara Kasih Sejati di Kota Tangerang berubah menjadi rumah sakit tipe C. Peresmiannya dilakukan pada Minggu 26...

Teken Pakta Integritas, Pemkab Lebak Komitmen Cegah Korupsi

Teken Pakta Integritas, Pemkab Lebak Komitmen Cegah Korupsi

by Redaksi
Minggu, 26 Juni 2022 18:31

RANGKASBITUNG - Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi menegaskan Pemkab Lebak berkomitmen dalam mencegah korupsi kolusi dan nepotisme (KKN). Pemkab Lebak...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan

© 2021 radarbanten.co.id.